Komisi IV Keluarkan Rekomendasi Tegas kepada PT MHS
KABUPATEN - Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto memberi atensi khusus atas pengaduan masyarakat terkait dugaan kelalaian perlindungan tenaga kerja yang mengakibatkan seorang pekerja mengalami kecelakaan serius. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar kemarin (16/4), legislator daerah ini menyoroti tanggung jawab perusahaan terhadap kecelakaan kerja dan kepatuhan terhadap kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto M. Agus Fauzan menegaskan, perlindungan tenaga kerja merupakan kewajiban yang tidak dapat diabaikan oleh perusahaan dalam kondisi apa pun. ’’Tidak boleh ada pekerja yang menanggung risiko sendiri. Ini bukan sekadar kasus individu, tapi menyangkut kepatuhan sistem ketenagakerjaan secara menyeluruh,’’ tegas Fauzan.
Sebagaimana regulasi yang ada, kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan menuju tempat kerja tetap memiliki dasar perlindungan dalam ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. Sehingga, lanjut Fauzan, jangan sampai perusahaan lempar tanggung jawab atas peristiwa yang menimpa M. Zaky Eka Budianto, warga Grogol Gede, Desa Gebangmalang, Kecamatan Mojoanyar.
Baca Juga: Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto dan Dispendik Sepakat Kaji Rencana Pendirian SMPN 3 Sooko
’’Jangan ada narasi yang mencoba menghindar dari tanggung jawab dengan alasan di luar area kerja. Substansinya adalah perlindungan pekerja,’’ lanjut anggota Fraksi PKB DPRD Kabupaten Mojokerto, ini.
Praktis, dalam RDP tersebut, Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi penting. Di antaranya meminta PT. Mitra Hadina Sejahtera (MHS) selaku outsourcing bertanggung jawab penuh terhadap korban. Selain itu, juga mewajibkan pendaftaran seluruh pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan bagi para buruhnya. ’’Kami juga mendorong dinas tenaga kerja untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan,’’ tegasnya.
Komisi IV, lanjut dia, tidak akan berhenti pada forum rapat semata, melainkan akan terus mengawal penyelesaian kasus hingga tuntas. ’’Kami akan pastikan ada penyelesaian konkret. RDP ini bukan formalitas, tapi bagian dari fungsi pengawasan DPRD agar hak-hak pekerja benar-benar terlindungi,’’ jelasnya.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Mojokerto Bergerak Cepat Menutup Celah Kebocoran PAD
Dia menambahkan, Komisi IV juga memberikan batas waktu kepada pihak terkait untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Termasuk membuka kemungkinan langkah lanjutan apabila ditemukan pelanggaran. Sehingga, terang Fauzan, kasus ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh perusahaan di Kabupaten Mojokerto agar lebih patuh terhadap aturan ketenagakerjaan dan memberikan perlindungan maksimal kepada pekerja.
Sementara itu, Hadi Susanto, outsourcing perwakilan PT MHS mengaku bakal bertanggung jawab apa yang menjadi kewajibannya kepada para karyawan. Hanya saja, pihaknya butuh waktu untuk melakukan koordinasi dengan eks karyawan yang sebelumnya mengalami kecelakaan kerja. ’’Kami meminta waktu. Yang jelas, setelah RDP ini kami akan melakukan koordinasi dengan korban untuk penyelesaian secara kekeluargaan,’’ ungkapnya. (ori/fen)
Editor : Fendy Hermansyah