Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Diduga Ada Pengondisian dan Mark Up, Sorotan KPK Terkait Pengadaan di Tiga OPD Pemkot Mojokerto

Yulianto Adi Nugroho • Selasa, 14 April 2026 | 05:53 WIB


PEMROSESAN AKHIR: Aktivitas pemilahan dan penimbunan sampah menggunakan ekskavator di TPA Randegan, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Pengadaan alat berat tersebut termasuk menjadi salah satu sorotan KPK. (Sofan JPRM)
PEMROSESAN AKHIR: Aktivitas pemilahan dan penimbunan sampah menggunakan ekskavator di TPA Randegan, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Pengadaan alat berat tersebut termasuk menjadi salah satu sorotan KPK. (Sofan JPRM)

 

 

’’Rekomendasinya, pemkot harus menindaklanjuti hasil monev tersebut, yaitu melalui APIP (aparat pengawasan intern pemerintah) sebagaimana saran KPK.’’

Hari Prayitno

Wakil Ketua I DPRD Kota Mojokerto

 

KOTA - Pengadaan barang di tiga organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Mojokerto menjadi sorotan KPK karena dinilai janggal. Selain ada dugaan mark up nilai barang, proyek yang dilelang lewat mekanisme e-purchasing itu juga sarat indikasi pengondisian pemenang.

’’Info yang kami terima masalah pengadaan di tiga OPD ini, sama,’’ kata seorang sumber Jawa Pos Radar Mojokerto di lingkaran pemkot, kemarin (13/4). Tiga OPD yang menjadi perhatian saat monitong dan evaluasi (monev) oleh KPK pada tahun lalu itu meliputi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, mesin alas kaki di Diskopukmperindag, dan alat berat ekskavator di Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Narasumber itu menyatakan, lembaga antirasuah menemukan indikasi ketidakcocokan harga antara di pasaran dengan harga yang dibeli pemkot. Selain itu, rekanan pemenang pengadaan barang juga diduga sudah dikondisikan sejak awal.

Baca Juga: Harga Pengadaan Ekskavator DLH Kota Mojokerto Disorot KPK

’’Proses e-purchasing tiga pengadaan ini diduga ada pengondisian dan mark up,’’ tandasnya. Berbeda dengan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), proses lelang e-purchasing di sistem e-katalog tak bisa dipantau secara bebas.

Hingga kini pihak pemkot belum memberi konfirmasi terkait sorotan terhadap pengadaan di tiga OPD tersebut. Wakil Ketua I DPRD Kota Mojokerto Hari Prayitno menuturkan, indikasi ketidaksesuaian dalam pengadaan barang dan jasa pada OPD menjadi salah satu rekomendasi DPRD atas laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Tahun Anggaran 2025. ’’Rekomendasinya, pemkot harus menindaklanjuti hasil monev tersebut, yaitu melalui APIP (aparat pengawasan intern pemerintah) sebagaimana saran KPK,’’ tuturnya, kemarin (13/4).

Sementara itu, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan, rekomendasi DPRD menjadi bahan evaluasi sekaligus acuan dalam meningkatkan pelayanan publik dan kinerja pemerintahan pada tahun anggaran berikutnya.

Baca Juga: DPRD Kota Mojokerto Soroti Proyek Molor Pemkot hingga Temuan KPK

’’Terima kasih atas catatan dan rekomendasi DPRD terhadap LKPj Tahun 2025. Saran, masukan, dan koreksi yang disampaikan merupakan bagian penting dalam upaya perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah,’’ ucapnya, Rabu (12/4).

Sebelumnya, Analis Pemberantasan Korupsi Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK Nindyah Sunardini menyatakan, KPK mendorong APIP dalam hal ini Inspektorat Kota Mojokerto melakukan e-audit sebagai penguatan pengawasan. Proses audit ini sebagai langkah mitigasi adanya potensi penyimpangan. 

KPK menemukan pengadaan barang dan jasa di Kota Mojokerto didominasi metode e-purchasing sebesar 40,77 persen dan pengadaan langsung 42,68 persen. Sedangkan porsi tender hanya digunakan 7,86 persen. ’’Sehingga KPK mengingatkan risiko pemilihan metode,’’ ujar Nindyah, Agustus 2025.

Dirinya mengingatkan pemkot agar lebih transparan dan tidak mengejar keuntungan semata dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa secara elektronik. Menurutnya, akses data publik yang terbatas serta dokumen yang belum lengkap berpotensi membuka celah kecurangan. ’’Karena itu, proses pengadaan harus logis, sistematis, dan berlandaskan prinsip serta etika yang berlaku demi mendukung pelayanan publik yang optimal,’’ jelasnya. (adi/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#sorotan kpk di kota mojokerto #pengondisian proyek #mark up pengadaan #pemkot mojokerto didemo #tpa randegan kota mojokerto