Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Tokoh Agama-DPRD Kota Mojokerto Sentil Tempat Hiburan 

Yulianto Adi Nugroho • Selasa, 14 April 2026 | 09:09 WIB
DIBERI PEMAHAMAN: Petugas Satpol PP menyosialisasi pengelola tempat hiburan malam terkait larangan beroperasi selama Imlek dan Ramadan, Februari lalu.
DIBERI PEMAHAMAN: Petugas Satpol PP menyosialisasi pengelola tempat hiburan malam terkait larangan beroperasi selama Imlek dan Ramadan, Februari lalu.

 

-         Dinilai Tidak Mematuhi Jam Operasional

-         Singgung Peredaran Miras dan Rumah Kos

KOTA – Para tokoh agama di Kota Mojokerto dibuat resah dengan semakin maraknya toko minuman miras (miras). Mereka juga khawatir dengan praktik penyalahgunaan rumah kos serta tempat hiburan malam yang tidak mematuhi jam operasional.

Unek-unek itu dituangkan DPRD Kota Mojokerto dalam rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2025 saat rapat paripurna, Rabu (8/4) lalu. Legislatif menyatakan peredaran minuman beralkohol (minol) semakin marak.

Selain itu, peralihan atau alih fungsi rumah kos serta ketidaktertiban beberapa tempat hiburan dalam menerapkan jam operasional juga jadi sorotan. DPRD merekomendasikan pemkot harus tegas dan konsisten serta berkelanjutan dalam menegakkan perda terkait permasalahan tersebut.

Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Fraksi PKB Hadi Prayitno mengatakan, peredaran miras menjadi perhatian para pemuka agama. Khususnya kiai dan ulama yang menilai keberadaan toko minuman haram tersebut kian marak. ”Ada masukan dari kiai-kiai untuk disuarakan ke pemerintah kota, yang pertama terkait minol marak,” tuturnya, kemarin (13/4).

Keresahan itu bukan tanpa sebab. Masifnya peredaran miras dinilai dapat membawa dampak buruk yang merugikan individu, sosial, dan keamanan masyarakat. Terlebih, tak hanya secara konvensional, praktik penjualan miras kini banyak dilancarkan secara online. Kasus pemuda mabuk di tempat umum seperti angkringan dan trotoar pun sudah banyak ditemukan.

Hadi mengungkapkan, penyalahgunaan rumah kos menjadi tempat asusila juga menjadi perhatian serius para tokoh agama. Mereka khawatir karena praktik yang melanggar aturan daerah serta norma agama dan susila tersebut masih banyak ditemukan. ”Yang ketiga ada keresahan terkait tempat hiburan malam yang operasionalnya melebihi jam yang telah ditentukan,” tandasnya.

Mantan Wakapolres Mojokerto Kota itu meminta pemkot berkomitmen dalam menjalankan perda terkait miras, rumah kos, dan hiburan malam. Baik secara fungsi pengawasan, perizinan, serta penindakan. ”Kalau itu dibiarkan terus, bisa berdampak pada generasi kita,” ucapnya.

Kasatpol PP Kota Mojokerto Ary Setiawan tak merespons konfirmasi mengenai sorotan ini, kemarin (13/4). Namun, terkait maraknya aksi mabuk di tempat umum, Ary sebelumnya menyatakan sudah melakukan antisipasi dengan patroli rutin. Hanya saja dirinya berdalih butuh koordinasi dengan polisi untuk menentukan langkah konkret dalam bertindak.

”Kami akan koordinasikan dulu dengan kepolisian untuk menyinkronkan upaya-upaya yang bisa kami lakukan untuk mengantisipasi dampaknya,” katanya, 27 Januari lalu. Adapun dalam mengawasi rumah kos dan penginapan, terakhir satpol PP menggelar razia pada Desember 2025 lalu. 

Saat itu, lima pasangan bukan suami istri terjaring operasi penertiban dari sembilan tempat setelah tepergok menginap satu kamar. Para pelaku kumpul kebo itu diangkut dari Urbanview Hotel dan sebuah rumah kos di Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan. (adi/ris)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#toko miras kota mojokerto #Pemkot Mojokerto #tokoh agama #tempat hiburan