Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Harga Pengadaan Ekskavator DLH Kota Mojokerto Disorot KPK

Yulianto Adi Nugroho • Senin, 13 April 2026 | 16:56 WIB
MAKIN MENGGUNUNG: Tumpukan sampah yang berada di TPA Karangdiyeng, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.
MAKIN MENGGUNUNG: Tumpukan sampah yang berada di TPA Karangdiyeng, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.

 

”Ada indikasi ketidakcocokan harga, makanya APIP diminta segera menindaklanjuti.

Hadi Prayitno

Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto

 

 

Diduga Ada Mark Up, Inspektorat Diminta Bertindak 

KOTA – Pengadaan alat berat ekskavator di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mojokerto menjadi salah satu sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah ini menemukan indikasi ketidaksesuaian harga dan meminta Inspektorat Kota Mojokerto sebagai aparatur sipil intern pemerintah (APIP) melakukan audit. 

Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Mojokerto menyebutkan, pengadaan ekskavator di DLH ini berlangsung pada 2025. Proyek belanja modal tersebut menjadi temuan KPK lantaran diduga terdapat praktik mark up harga. ”Harga Rp 500 juta - Rp 700 juta, tapi di lelangnya jadi Rp 1,8 miliar,” kata sumber di lingkaran pemkot, kemarin (12/4). 

Dia menambahkan, pembelian alat berat ini dilakukan lewat e-purchasing dalam sistem e-katalog atau katalog elektronik. Berbeda dengan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), proses lelang di platform pengadaan belanja dan jasa milik pemerintah tersebut tak bisa dipantau secara bebas. 

Penelusuran Jawa Pos Radar Mojokerto, pengadaan mesin ekskavator juga tercantum dalam dokumen APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran (TA) 2025. Perwali Kota Mojokerto Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD 2025 menyebut adanya pos Belanja Modal Excavator berkode rekening 5.2.02.01.01.003 dengan harga Rp 1.772.392.500. Namun, hingga berita ini ditulis, Plt Kepala DLH Kota Mojokerto Ikromul Yasak tak kunjung menjawab konfirmasi terkait pengadaan tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Hadi Prayitno membenarkan sorotan KPK soal pengadaan barang di DLH. Hanya saja, dia mengaku tak mengetahui detail perkaranya. ”Soal ekskavator, tapi selebihnya tidak tahu,” tuturnya, kemarin (12/4). 

Mantan Wakapolres Mojokerto Kota itu mengungkapkan, lembaga antirasuah mencurigai adanya ketidakcocokan harga. Sebagai bentuk rekomendasi, inspektorat diminta untuk melakukan audit sebagai bentuk penguatan pengawasan. ”Ada indikasi ketidakcocokan harga, makanya APIP diminta segera menindaklanjuti,” imbuh anggota fraksi PKB, ini.  Dihubungi secara terpisah, Plt Inspektur Kota Mojokerto Agung Moeljono juga tak merepons pertanyaan soal langkah tindak lanjut atas rekomendasi KPK tersebut. 

Sebelumnya, temuan KPK yang dituangkan dalam rekomendasi hasil monitoring dan supervisi (monev) di Pemkot Mojokerto tahun lalu itu juga muncul dalam Rekomendasi DPRD Kota Mojokerto atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Mojokerto TA 2025. Terdapat 16 poin rekomendasi dan tiga catatan tambahan yang dibacakan juru bicara gabungan fraksi Nuryono Sugi Raharjo dalam rapat paripurna, Rabu (8/4) lalu. 

Salah satunya, monev KPK menunjukkan adanya indikasi ketidaksesuaian dalam pengadaan barang dan jasa di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD). Dalam rekomendasinya, kalangan legislatif meminta pemkot menindaklanjuti hasil monev tersebut, khususnya di tiga organisasi perangkat daerah (OPD), yakni RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo; dinas koperasi, usaha kecil menengah, perindustrian, dan perdagangan (diskopukmperindag); dan DLH. 

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari dalam pernyataan resminya mengatakan, rekomendasi DPRD menjadi bahan evaluasi sekaligus acuan dalam meningkatkan pelayanan publik dan kinerja pemerintahan pada tahun anggaran berikutnya. ”Terima kasih atas catatan dan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Tahun 2025. Saran, masukan, dan koreksi yang disampaikan merupakan bagian penting dalam upaya perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ucapnya, Rabu (12/4) lalu.

Diberitakan sebelumnya, KPK menemukan indikasi ketidaksesuaian harga pengadaan barang di RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo dan diskopukmperindag. Sorotan di RSUD terkait dengan pengadaan alat kesehatan (alkes) dengan perkiraan nilai antara Rp 4 miliar - Rp 11 miliar. Sedangkan, di diskopukmperindag menyoal pengadaan mesin alas kaki dalam proyek revitalisasi Setra IKM Alas Kaki di Jalan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon. (adi/ris)

 

 

Editor : Fendy Hermansyah
#ekskavator dlh kota mojokerto #dprd kota mojokerto #Pemkot Mojokerto #dlh kota mojokerto #kpk