Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Mojokerto Memasuki Tahap Finalisasi

Khudori Aliandu • Sabtu, 11 April 2026 | 08:53 WIB

 

RAKOR: Tim Pemkab Mojokerto dipimpin Sekdakab Teguh Gunarko menggelar rakor bersama Pemprov Jatim untuk finalisasi kelengkapan persyaratan pemindahan pusat ibu kota sebelum akhirnya dinaikkan ke Kemendagri. (Dori JPRM)
RAKOR: Tim Pemkab Mojokerto dipimpin Sekdakab Teguh Gunarko menggelar rakor bersama Pemprov Jatim untuk finalisasi kelengkapan persyaratan pemindahan pusat ibu kota sebelum akhirnya dinaikkan ke Kemendagri. (Dori JPRM)

 

’’Sampai posisi sekarang untuk pengadaan tanahnya masih menunggu rekomendasi LSD dan persetujuan tukar guling tanah kas desa (TKD.’’

Teguh Gunarko

Sekdakab Mojokerto

 

Pengadaan Tanah Tunggu Rekomendasi LSD dan Persetujuan Tukar Guling 

KABUPATEN - Pemindahan ibu kota dan pusat pemerintahan Kabupaten Mojokerto dari wilayah Kota Mojokerto ke Kecamatan Mojosari kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya mendapat persetujuan DPRD melalui rapat paripurna, kini rencana tersebut sudah mencapai tahap finalisasi kelengkapan berkas bersama Pemprov Jatim. 

Selanjutkan akan segera dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk pembentukan rancangan peraturan pemerintah (RPP). Sedangkan dari sisi pengandaan lahan, pemkab masih menunggu rekomendasi lahan sawah dilindungi (LSD) dari kementerian terkait. 

Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Mojokerto Teguh Gunarko mengatakan, proses pemindahan ibu kota Kabupaten Mojokerto hingga kini masih terus berproses. Tahap administratif sebagai fondasi legalitas bahkan sudah berada di Pemprov Jatim. ’’Kami kemarin sudah diundang rapat koordinasi oleh Ibu Gubernur Jatim, dan Bu Khofifah Indar Parawansa sangat mendukung pemindahan Ibu Kota Kabupaten Mojokerto,’’ ungkapnya, kemarin (10/4). 

Pada rakor tersebut, lanjut dia, pemprov membahas terkait berbagai lampiran persyaratan. Mencakup feasibility study (FS), naskah akademis (NA), konsultasi publik, hingga surat keputusan DPRD tentang persetujuan pemindahan ibu kota. 

Sedianya, dokumen persyaratan tersebut akan dibahas satu persatu agar tidak ada celah, sebelum akhrinya dikirimkan ke pemerintah pusat. ’’Dan alhamdulillah tidak ada catatan serius, hanya saran pemprov untuk menyempurnakan redaksional naskah akademis sebelum dikirim ke Kemendagri sebagai bahan pembentukan RPP,’’ tandasnya. 

Di sisi lain, pemkab bergerak cepat menggelar rapat penyempurnaan naskah akademis terkait pemindahan pusat pemerintahan, kemarin (10/4). ’’Target saya bulan April ini penyempurnaan sudah kita kirim kembali ke provinsi. Kita tetap menggandeng ITS dalam hal ini,’’ imbuh Teguh. 

Sembari tahapan berjalan, Teguh memastikan, proses menuju pengandaan tanah oleh dinas perumahan rakyat, kawasan permukiman, dan perhubungan (DPRKP2) juga terus berjalan. Organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut sudah melakukan segala hal yang menjadi kebutuhan administrasi dalam proses pengandaan lahan. ’’Sampai posisi sekarang untuk pengadaan tanahnya masih menunggu rekomendasi LSD dan persetujuan tukar guling tanah kas desa (TKD,’’ urainya. 

Dia menyatakan, proses tukar guling TKD Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, harus lebih dulu mendapat persetujuan gubernur Jatim. Begitu juga terkait LSD yang saat ini masih berproses di kementerian terkait. ’’Prinsipnya, semua berproses, semua on schedule,’’ tambahnya. 

Teguh menegaskan persetujuan dewan sebelumnya membuat pemkab optimistis jika pemindahan pusat pemerintahan, dari Jalan A. Yani Kota Mojokerto, ke Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, dapat terwujud sesuai timeline. Terlebih, lahan di kawasan itu dinilai sudah sesuai tata ruang. ’’Terpetakan lahan kuning atau peruntukannya untuk perumahan dan perkantoran. Jadi, saat ini kita tinggal fokus menyelesaikan pengadaan lahannya,’’ paparnya. 

Status lahan yang kini ditanami padi atau menjadi lahan pertanian bukan berarti berstatus sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). ’’Prinsipnya, persetujuan DPRD itu membuat tim di lapangan tidak ragu-ragu lagi untuk melangkah memulai pengandaan tanah, termasuk tukar guling aset TKD,’’ pungkas Teguh. (ori/ris)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#pemindahan ibu kota #Pemkab Mojokerto #ibu kota mojokerto