Pengawasan ASN WFH Dilakukan secara Berkala
KABUPATEN - Penerapan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Mojokerto menyasar beberapa sektor penghematan energi. Yakni, mulai dari penghematan bahan bakar minyak (BBM) hingga listrik.
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Mojokerto Teguh Gunarko mengatakan, penyesuaian sistem kerja ASN dalam menerapkan WFH dipastikan tidak dimanfaatkan sebagai long weekend. Tak urung pemda mewajibkan para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melakukan monitoring secara berkala keberadaan pegawainya.
’’Para kepala OPD wajib melakukan validasi aktifitas harian pegawainya yang melaksanakan tugas secara WFH dengan memperhatikan bukti konkritnya,’’ ungkapnya, kemarin (6/4).
Monitoring tersebut dilakukan melalui bukti aktivitas hariannya yanga diunggah melalui aplikasi Sistem Unggah Hitung Data Kinerja (SUHITA). Melalui aplikasi ini, para ASN juga dituntut tetap produktif dan melaporkan tugas hariannya kepada atasan langsung. ’’Jika dibutuhkan sewaktu-waktu untuk ke kantor, ASN itu juga wajib datang,’’ ujarnya.
Di sisi lain, para ASN juga diwajibkan melakukan presensi sebanyak empat kali melalui aplikasi Presensi ASN Berbasis Teknologi (PRASASTI). Dimulai presensi kedatangan pukul 06.30-07.30, lalu presensi siang pertama pukul 08.30-09.00, presensi siang kedua pukul 12.30-13.30, dan presensi pulang pukul 14.00-15.00. ’’Jika tidak melakukan presensi seperti ketentuan itu, ASN kita samakan terlambat atau pulang belum waktunya,’’ tegasnya.
Tak sekadar itu, Teguh menegaskan, untuk optimalisasi penghematan, para kepala OPD yang work from office (WFO) harus memastikan kondisi ruangan kantor dalam keadaan aman. Mulai dari pernagkat elektronik, AC, lampu, kabel dari stop kontak listrik, dan peralatan listrik lainnya.
’’Termasuk kita minta melakukan monitoring penghematan BBM kendaraan pegawai, penggunaan listrik, dan operasional fasilitas kantor. Termasuk melakukan perhitungan untuk dilaporkan ke pimpinan,’’ jelas Teguh.
Menurutnya, penghematan energi di lingkungan Pemkab Mojokerto dipastikan tidak berjalan setengah-setengah. Demikian ini, tampak dari persentase sistem kerja bagi ASN yang sudah ditentukan pemda sebelumnya. Upaya optimalisasi efisiensi di lingkungan perkantoran atau tempat kerja juga dilakukan. Khususnya dalam hal pemanfaatan energi agar tidak sampai berlebihan. ’’Jadi, kita buat skema 80 WFH dan 20 WFO,’’ imbuhnya.
Dia menambahkan, kebijakan WFH ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat dalam rangka efisiensi anggaran dan penghematan energi di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik global di Timur Tengah. Hal itu, menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Yakni, menuju sistem yang lebih efektif dan efisien, sekaligus mendorong optimalisasi digitalisasi di berbagai sektor. ’’Penilaian kinerja ASN diarahkan berbasis output atau hasil kerja, bukan semata kehadiran,’’ tandasnya. (ori/fen)
Editor : Fendy HermansyahSumber : Radar Mojokerto