Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

DPRKP2 Kabupaten Mojokerto Sebar Tim Reaksi Cepat di Empat Eks Wilayah Kawedanan

Rizal Amrulloh • Sabtu, 4 April 2026 | 13:14 WIB
DITANGANI: Tim TRC DPRKP2 Kabupaten Mojokerto saat memperbaiki PJU di wilayah utara Sungai Brantas. (Rizal JPRM)
DITANGANI: Tim TRC DPRKP2 Kabupaten Mojokerto saat memperbaiki PJU di wilayah utara Sungai Brantas. (Rizal JPRM)

 

Percepat Penanganan Pemeliharaan dan Perbaikan PJU di Kabupaten 

KABUPATEN - Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (DPRKP2) Kabupaten Mojokerto berencana untuk menyebar tim reaksi (TRC). Personel yang menangani pemeliharaan dan perbaikan penerangan jalan umum (PJU) ini bakal ditempatkan di empat eks wilayah kawedanan. 

Kepala DPRKP2 Kabupaten Mojokerto Bambang Purwanto mengatakan, rencana penyebaran TRC bertujuan untuk efektivitas penanganan PJU. Mengingat, jaringan penerangan tersebar sebanyak kurang lebih 44 ribu titik se-Kabupaten Mojokerto. Karena sebaran PJU yang luas ini, maka wilayah penugasan tim TRC nanti akan disebar, ungkapnya, kemarin. 

Selama ini, personel TRC disiagakan di kantor DPRKP2 Kabupaten Mojokerto, Jalan Brawijaya, Kecamatan Pungging. Sehingga dibutuhkan waktu yang lebih jika terjadi trouble atau lampu padam pada titik PJU yang jauh dari jangkauan. 

Karena itu, sebut Bambang, keberadaan personel TRC akan disebar di empat titik. Masing-masing di eks Kawedanan Mojosari, eks Kawedanan Jabung, eks Kawedanan Mojokerto, dan eks Kawedanan Mojokasri di utara Sungai Brantas. Harapannya untuk mendekatkan pelayanan dan mempercepat penanganan PJU, ulasnya. 

Saat ini, DPRKP2 masih melakukan pemetaan untuk penempatan lokasi yang akan dijadikan sebagai markas TRC. Rencananya, petugas maupun armada truk skylift akan ditempatkan di aset yang berstatus milik pemerintah daerah (pemda). Masih kami petakan, jika memungkinkan bisa di kantor kecamatan atau yang lainnya, pungkas Bambang. (ram/ris)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#perbaikan pju #dprkp2 mojokerto #pju mojokerto #tim reaksi cepat