’’Selalu kita evaluasi dan kita awasi secara ketat, agar sistem WFH ini juga tidak disalahgunakan,’’
Muhammad Albarraa
Bupati Mojokerto
- ASN Diwajibkan Absensi Empat Kali Sehari
- Pemkab Pastikan Pelayanan Tak Terganggu
KABUPATEN - Pemkab Mojokerto memastikan penerapan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan bagi aparatur sipil negara (ASN) berlaku 80 persen untuk setiap organisasi perangkat daerah (OPD). Namun, sebagai langkah pengawasan agar para abdi negara ini tetap bekerja produktif, turut diberlakukan absensi empat kali dalam sehari.
Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa kembali menegaskan, penerapan WFH dan work from office (WFO) bagi ASN di lingkungan pemkab tidak akan mengganggu pelayanan publik. Sebab, lanjut dia, untuk OPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat tetap aktif seperti biasa. ’’Kami pastikan tidak akan mengganggu pelayanan. Apalagi, sesuai juknis untuk eselon II, eselon III, meliputi kabag, camat, dan sekcam, wajib WFO. Pelayanan seperti rumah sakit dan dispendukcapil juga tetap masuk normal, termasuk pemerintah desa (pemdes),’’ ungkapnya, kemarin (2/4).
Dia menuturkan, penerapan WFH tersebut hanya terkait perubahan budaya dan pola kerja ASN. Sehingga produktivitas kinerjanya dinilai tidak mengalami perubahan karena diukur dari output hasil kinerja. ’’Selalu kita evaluasi dan kita awasi secara ketat, agar sistem WFH ini juga tidak disalahgunakan,’’ tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Mojokerto Teguh Gunarko menambahkan, penghematan energi di lingkungan Pemkab Mojokerto dipastikan tidak berjalan setengah-setengah. Demikian ini, tampak dari persentase sistem kerja bagi ASN yang sudah ditentukan pemda sebelumnya. ’’Secara pasti konsep secepatnya akan keluar. SE ini hanya mengatur sistem kerja ASN, kita buat skema 80 WFH dan 20 WFO,’’ jelas Teguh.
Dia menegaskan, penerapan secara detail kini masih dalam pembahasan tim internal pemkab. Kendati demikian, terang Teguh, pemda tidak mau kecolongan atas kinerja ASN yang tengah mengikuti sistem WFH.
Salah satunya dengan memperketat absensi sebagai langkah pengawasan kinerja. ’’Absensi empat kali dalam sehari ini sebagai bentuk pengawasan. Jangan sampai kebijakan ini malah disalahgunakan,’’ tegasnya.
Tak sekadar itu, upaya optimalisasi efisiensi di lingkungan perkantoran atau tempat kerja juga dilakukan. Khususnya dalam hal pemanfaatan energi agar tidak sampai berlebihan. ’’Jadi, kepala OPD juga melakukan monitoring penggunan efisiensi penggunaan fasilitas kantor. Terkhusus dalam penggunaan listrik, mengurangi konsumsi bahan bakar mintak (BBM), dan biaya operasional kantor,’’ urai Teguh.
Dia menambahkan, kebijakan WFH ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat dalam rangka efisiensi anggaran dan penghematan energi di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik global di Timur Tengah. Hal itu, menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Yakni, menuju sistem yang lebih efektif dan efisien, sekaligus mendorong optimalisasi digitalisasi di berbagai sektor. ’’Penilaian kinerja ASN diarahkan berbasis output atau hasil kerja, bukan semata kehadiran,’’ tandasnya. (ori/ris)
Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto