Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Warga Kota Mojokerto Gugat Sistem Parkir Berlangganan, Pemkot Mojokerto Dianggap Melawan Hukum

Yulianto Adi Nugroho • Kamis, 2 April 2026 | 05:34 WIB
DIPERMASALAHKAN: Aktivitas jukir di area parkir berlangganan di Jalan Mojopahit, Kota Mojokerto, kemarin (1/4). (Sofan JPRM)
DIPERMASALAHKAN: Aktivitas jukir di area parkir berlangganan di Jalan Mojopahit, Kota Mojokerto, kemarin (1/4). (Sofan JPRM)

 

Ajukan Upaya Administratif ke Wali Kota

KOTA – Sistem parkir berlangganan yang diterapkan Pemkot Mojokerto di ruas jalan protokol dipersoalkan. Warga mengajukan upaya administratif ke wali kota yang dianggap melakukan perbuatan melawan hukum. Bentuk keberatan itu dilayangkan lantaran penerapan parkir berlangganan dinilai tak memiliki dasar hukum dan masyarakat tetap ditarik biaya parkir.

Upaya administratif atas dugaan perbuatan melawan hukum oleh pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad) itu diajukan NR, 41, warga Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari. Kemarin (1/4), surat berisi uraian keberatan hingga bentuk permohonan telah disampaikan kepada Wali Kota Ika Puspitasari melalui Bagian Umum Setdakot Mojokerto.

”Kebijakan parkir berlangganan yang diberlakukan di jalan protokol kota sebetulnya bagus dan lebih murah, tapi pada praktiknya tetap dilakukan penarikan biaya parkir, meskipun sudah membayar kewajiban parkir berlangganan,” kata kuasa hukum NR, Rif’an Hanum, kemarin (1/4).

Menurut Rif’an, kliennya tetap ditarik biaya parkir oleh juru parkir saat memarkir kendaraan di area parkir berlangganan. Padahal, NR sudah membayar parkir prabayar atau langganan yang ditetapkan Rp 20 ribu untuk motor dan Rp 30 ribu untuk mobil per tahun. Biaya itu dibayarkan setiap warga membayar pajak kendaraan tahunan. 

”Selain kerugian material adanya pemungutan ganda, praktik ini juga menimbulkan kerugian imaterial berupa ketidakpastian hukum, karena sudah ada aturan parkir langganan tapi masih ada penarikan biaya parkir,” imbuhnya.

Rif’an menuding pemkot tak melaksanakan fungsi pengawasan dan penindakan terhadap jukir resmi yang melakukan penarikan biaya parkir kepada kendaraan yang sudah terdaftar dalam parkir berlangganan. 

Di sisi lain, pengacara asal Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, itu juga tak menemukan dasar hukum yang memberi kewenangan secara tegas dalam pelaksanaan parkir berlangganan. ”Ada perda dan perjanjian kerja sama (PKS), tapi itu belum bisa menjadi dasar hukum yang memadai,” tuturnya.

Atas berbagai temuan itu, Rif’an mengajukan permohonan agar praktik penarikan ganda di semua objek parkir berlangganan dihentikan. Selain itu, petugas yang membandel juga diberi penindakan. Jika tuntutan tersebut tak dipenuhi, pihaknya bakal menggugat pemkot ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). ”Sesuai undang-undang, ada waktu 10 hari untuk menanggapi upaya administratif, dan proses ini juga menjadi syarat sebelum adanya gugatan ke PTUN,” tandasnya.

Dimintai tanggapan soal keberatan tersebut, Kepala Dishub Kota Mojokerto M. Hekamarta Fanani dan Kabid Dalops dan Perparkiran Dishub M. Nurhadi tak merespons. 

Sementara itu, Kasi Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban Imam Syafi’i Dishub Kota Mojokerto mengaku tak berwenang menjawab. ”Mohon disampaikan ke Pak Kadis dan Pak Kabid saja,” ujarnya, kemarin (1/4). Selain ke wali kota, surat upaya administratif juga diajukan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim dan Polres Mojokerto Kota. (adi/ris)

 

 

 

Editor : Fendy Hermansyah
#parkir berlangganan kota mojokerto #pemkot melawan hukum #parkir berlangganan digugat #parkir berlangganan