Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Pemkab Mojokerto Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan, Pastikan Layanan Publik Tak Terganggu

Khudori Aliandu • Kamis, 2 April 2026 | 08:25 WIB
TETAP BERJALAN: Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu seiring penerapan sistem kerja WFO dan WFH di lingkungan Pemkab Mojokerto.
TETAP BERJALAN: Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu seiring penerapan sistem kerja WFO dan WFH di lingkungan Pemkab Mojokerto.

’’Yang pasti, penerapan WFH dan WFO tidak akan mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan publik kepada masyarakat,’’

Teguh Gunarko

Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto

KABUPATEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto mulai menerapkan kebijakan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan bagi aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat dalam rangka efisiensi anggaran dan penghematan energi di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik global. 

Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Mojokerto Teguh Gunarko mengatakan, penyesuaian sistem kerja ASN mulai diberlakukan pekan ini. Hal itu menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah. ’’Secara prinsip, sistem WFH dan work from office (WFO) akan kita berlakukan mulai April ini,’’ ujarnya, kemarin (1/4). 

Ia menjelaskan, meski SE Mendagri telah ditetapkan per Selasa (31/3), pemkab masih merumuskan teknis pelaksanaan sebelum kebijakan tersebut diterapkan secara penuh. ’’Yang pasti, penerapan WFH dan WFO tidak akan mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan publik kepada masyarakat,’’ tegasnya. 

Menurut Teguh, kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi budaya kerja ASN menuju sistem yang lebih efektif dan efisien, sekaligus mendorong optimalisasi digitalisasi di berbagai sektor. Penilaian kinerja ASN pun diarahkan berbasis output atau hasil kerja, bukan semata kehadiran. 

’’Ini juga sebagai langkah efisiensi sumber daya, termasuk mengurangi konsumsi BBM, listrik, serta biaya operasional kantor,’’ paparnya. Namun demikian, kebijakan WFH tidak berlaku bagi pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat eselon III, camat, hingga kepala desa. 

Sejumlah layanan vital tetap diwajibkan bekerja dari kantor seperti layanan kedaruratan dan kebencanaan, ketenteraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, kebersihan, administrasi kependudukan, perizinan, kesehatan, hingga pendidikan. ’’Intinya, seluruh layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap WFO,’’ jelas Teguh. 

Sebelumnya, Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa menegaskan pentingnya penyesuaian kebijakan daerah di tengah ketidakpastian ekonomi global, terutama akibat konflik Iran-AS-Israel yang masih berlangsung. ’’Implikasinya bagi daerah adalah meningkatnya tekanan belanja serta potensi penurunan transfer ke daerah,’’ ungkapnya. 

Karena itu, pemkab memprioritaskan stabilisasi harga, perlindungan sosial, serta efisiensi belanja agar pembangunan tetap berjalan optimal. Termasuk, di dalamnya langkah penghematan energi secara proaktif. ’’Pengendalian belanja dan transformasi energi menjadi bagian dari strategi menghadapi ketidakpastian global, termasuk penerapan WFH yang saat ini masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat,’’ tandasnya. (ori/fen)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#kebijakan wfh #wfh sehari dalam sepekan #work from home #Pemkab Mojokerto