Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Pemkab Mojokerto Tetapkan Sembilan Cagar Budaya Tingkat Kabupaten

Martda Vadetya • Kamis, 2 April 2026 | 12:11 WIB
 

BERSEJARAH: Situs Sumur Gantung di Desa Beratwetan, Kecamatan Gedeg, kini telah ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat kabupaten. (Martda JPRM)
BERSEJARAH: Situs Sumur Gantung di Desa Beratwetan, Kecamatan Gedeg, kini telah ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat kabupaten. (Martda JPRM)

 

Dari Candi Gemekan hingga Situs Sumur Gantung Gedeg

KABUPATEN - Cagar budaya di bawah naungan Pemkab Mojokerto terus bertambah. Menyusul, proses penetapan cagar budaya tingkat kabupaten tahap III kini telah rampung.

Sedikitnya, sembilan objek diduga cagar budaya (ODCB) saat ini telah naik status meliputi batu angka tahun Candi Selokelir; Candi Gemekan dan tiga struktur perwara; dua batu nisan Makam Tujuh Troloyo; Situs Gapuro Kemlagi dan Situs Sumur Gantung Gedeg.

Penetapan kesembilan cagar budaya tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Mojokerto tentang Status Cagar Budaya nomor 188.45/486/HK/416-012/2025 hingga nomor 188.45/494/HK/416-012/2025. ’’Penetapan tahap tiga sekarang sudah selesai. SK-nya sudah ditandatangani bupati,’’ ungkap Kabid Kebudayaan Disbudporapar Kabupaten Mojokerto Riedy Prastowo, kemarin. 

Praktis, kini pemkab menaungi 67 objek dan situs cagar budaya. Sebanyak 58 ODCB sudah lebih dulu naik status menjadi cagar budaya pada dua tahap penetapan sebelumnya. Untuk diketahui, rangkaian proses penetapan tahap III ini digeber Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Disbudporapar sejak September hingga pengujung tahun 2025.

Pada tahun ini, lanjut Riedy, TACB diagendakan bakal kembali menggulirkan penetapan cagar budaya tahap lanjutan. Tujuannya agar seluruh objek maupun situs bersejarah di 18 kecamatan tetap terawat dan lestari. ’’Kita upayakan setiap tahun bisa dilakukan penetapan cagar budaya. Karena memang potensi cagar budaya di kabupaten sangat banyak,’’ tandas Riedy. (vad/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#status cagar budaya kabupaten #cagar budaya mojokerto #Pemkab Mojokerto #situs cagar budaya