- Pemkot Cicil Pinjaman PEN Rp 25 Miliar Per Tahun
- Dibangun 2022, Kondisi Infrastruktur Sudah Amburadul
KOTA — Pembangunan Jalan Empunala, Kota Mojokerto, pada 2022 silam meninggalkan beban anggaran daerah. Pinjaman sebesar Rp 101 miliar yang digunakan untuk membiayai proyek prestisius itu hingga kini belum lunas.
Setiap tahun, pemkot masih membayar cicilan utang pokok sebesar Rp 25 miliar. Utang tersebut dibayarkan kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) selaku BUMN pemberi pinjaman Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dokumen Lampiran XVI Perda Kota Mojokerto Nomor 15 Tahun 2025 tentang APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2026 menyatakan, tahun ini pembayaran pokok pinjaman daerah ditetapkan sebesar Rp 25.445.597.172 dan bunga sebesar Rp 1.155.178.034.
Dokumen yang ditandatangani Wali Kota Ika Puspitasari pada 29 Desember 2025 itu menyatakan, total pinjaman ke PT SMI sebesar Rp 101.782.405.000 dan dibayar dalam jangka waktu 60 bulan dengan persentase bunga 5,66 persen per tahun.
Saat ini tercatat, jumlah sisa pembayaran ke PT SMI sebesar Rp 6.361.415.605 berupa pokok pinjaman dan Rp 67.677.323 berupa bunga. Dalam perda setebal 919 halaman itu juga disebutkan pemberian utang didasarkan pada Akta Perjanjian Pinjaman Daerah Nomor 86 tertanggal 23 September 2021. Penggunaan pinjaman ditujukan untuk mendukung program PEN daerah berupa peningkatan Jalan Empunala.
Hingga kemarin, Sekdakot Gaguk Tri Prasetyo tak merespons konfirmasi terkait kebijakan pengeluaran pembayaran utang tersebut. Adapun berkas Kebijakan Umum APBD (KUA) Tahun Anggaran 2026 Pemkot Mojokerto menjelaskan, pinjaman PEN ke PT SMI diajukan pemkot pada 2022.
Dengan jangka waktu pinjaman lima tahun, demikian bunyi dokumen tersebut. Dengan begitu, pemkot masih akan menanggung cicilan hingga 2027 mendatang. Besaran angsuran yang dibayarkan pada tahun anggaran 2025 tak jauh berbeda dengan tahun ini. Di APBD 2025, pemkot memproyeksikan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 25.445.601.250 untuk membayar cicilan pokok utang yang jatuh tempo ke PT SMI. Anggaran sebesar itu setidaknya telah dialokasikan sejak 2023.
Diketahui, megaproyek peningkatan Jalan Empunala selesai pada akhir 2022. Pekerjaan menyentuh pelebaran jalan, saluran air, dan trotoar. Tatkala ongkos pembangunan hingga kini masih dicicil, kondisi Jalan Empunala malah sudah amburadul. Sejak 2024, aspal ruas jalan sepanjang 2,3 miliar itu beberapa kali ditambal sulam karena mengalami amblas dan bergelombang.
Bahkan, besi manhole penutup drainase banyak yang mengalami amblas semenjak 2023 atau belum setahun umur proyek. Hingga kini, kerusakan pada tutup got itu masih terjadi. Meski sering diperbaiki, besi amblas lagi karena ukurannya lebih kecil dibanding lubang pada jalan.
Pembina Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Mojokerto Rifan Hanum menilai sejumlah kerusakan yang terjadi di Jalan Empunala mengindikasikan adanya kesalahan dalam pengerjaan proyek. ”Jika kualitas pekerjaan sudah gagal sejak awal, maka patut diduga ada yang salah, entah dalam perencanaan, pelaksanaan, atau bahkan pengawasannya,” kata dia, kemarin. Rifan menyayangkan kondisi jalan yang baru berumur tiga tahun sudah bergelombang dengan tambal sulam di beberapa titik hingga tutup got mengalami amblas.
Parahnya lagi, lanjutnya, biaya pembangunan jalan sampai sekarang masih dicicil. Karena itu, dirinya mendorong aparat hukum untuk turun tangan menyelidiki megaproyek tersebut. ”Bagaimana mungkin proyek yang belum lunas sudah rusak? Aparat penegak hukum harus turun, karena ini menyangkut uang rakyat,” tandasnya.
Di sisi lain, kerusakan juga terdapat pada trotoar yang mengalami pecah di berbagai titik. Saat itu, eks Kepala Dinas PUPR Perakim Kota Mojokerto (kini Kepala BKPSDM Kota Mojokerto) Muraji berdalih kerusakan jalan akibat dilintasi kendaraan besar.
Menurutnya, ruas Jalan Empunala tergolong kelas 3 yang hanya mampu menahan beban maksimal 8 ton. Lagi pula, selama ini terdapat aturan yang melarang truk roda enam ke atas melewati seluruh jalan protokol di kota. (Kerusakan jalan) karena tronton dan kendaraan besar yang melebihi kapasitas, ucapnya kala itu. (adi/fen/ris)
Editor : Fendy Hermansyah