Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Dua Pengemplang Pajak Lunasi Piutang ke Pemkab Mojokerto

Khudori Aliandu • Minggu, 29 Maret 2026 | 10:06 WIB

 

 

KONSULTASI: Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko bersama kepala OPD terkait melangsungkan konsultasi kepada Kemendageri terkait pemungutan pajak hiburan di kawasan hutan, di Jakarta beb
KONSULTASI: Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko bersama kepala OPD terkait melangsungkan konsultasi kepada Kemendageri terkait pemungutan pajak hiburan di kawasan hutan, di Jakarta beb

 

 

KABUPATEN - PT Perhutani Alam Wisata (Palawi) Risorsis yang sebelumnya tak mau bayar pajak atas usaha pariwisata di kawasan hutan Desa Padusan, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto akhirnya luluh. Belakangan anak perusaahan Perhutani ini membayar piutangnya sebesar Rp 30 juta yang terutang sejak Agustus 2025.

Sekdakab Mojokerto Teguh Gunarko mengatakan, upaya keras yang ditempuh Pemkab Mojokerto dalam menertibkan wajib pajak di bumi Majapahit tanpa terkecuali akhirnya membuahkan hasil. Palawi yang sebelumnya keukeuh enggan membayar pajak atas usahanya di kawasan hutan akhirnya mulai sadar diri. ’’PT Palwi yang sebelumnya bersikukuh tidak mau membayar pajak akibat ada SE Kemenhut, beberapa waktu lalu akhirnya datang ke Bapenda untuk melunasi piuatang pajaknya,’’ ungkapnya.

Surat Edaran (SE) Menteri Kehutanan yang jadi pegangan palawi tak lain terkait Pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada kawasan hutan yang tidak boleh dikenakan pajak daerah/retribusi atas kegiatan yang berada dalam kawasan Hutan. Termasuk di Wanawisata Air Panas Padusan. Hanya saja, lanjut Teguh, SE tersebut belakangan dimentahkan Kemedagri dan dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, khususnya UU 1/2022 tentang HKPD.

’’Di sisi lain, terdapat perbedaan objek pemungutan antara PNBP dan pajak barang jasa tertentu. Sehingga atas objek pemungutan itu tidak terdapat pungutan ganda atau double taxation,’’ papar Teguh mengutip notulen hasil koordinasi dengan Kemendagri sebelumnya.

Menurutnya, objek pajak PBJT adalah penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu. Meliputi, makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir dan jasa kesenian dan hiburan. Sementara pemungutan objek PNBP adalah hak atau izin yang diberikan oleh pemerintah kepada penerima hak atau izin tersebut. ’’Jadi, saat pemda melakukan optimalisasi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di kawasan hutan itu sah secara aturan,’’ tegas Teguh.

Praktisnya, dengan berbagai usaha yang ditempuh pemda, belakangan membuahkan hasil. Palawi akhirnya melunasi pajaknya yang terutang sejak tahun lalu. ’’PT Palawi Risorsis sudah melunasi pajaknya sebesar Rp 30.115.000 masa pajak Agustus 2025 sampai Januari 2026,’’ jelasnya.

Selain Palawi, Bobobox selaku wajib pajak juga sudah melunasi pajaknya sebesar Rp 265 juta. ’’Piutang yang dilunasi ini masa pajaknya dari Agustus 2025  sampai Januari 2026,’’ tuturnya.

Pemda berharap itikad baik ini turut diikuti sejumlah pelaku usaha yang turut menjalin perjanjian kerja sama (PKS) dengan Pawali yang masih menyisahkan piutang. ’’Dari data bapenda masih ada tujuh wajib pajak yang masih menyisahkan piutang. Potensinya juga masih puluhan juta,’’ bebernya.

Sebelumnya, perjuangan Pemkab Mojokerto atas haknya dalam memungut pajak hiburan di kawasan hutan Kecamatan Pacet dapat dukungan Kemendagri. Lampu hijau ini tentu menjadi modal pemda melangkah lebih tegas dalam menertibkan para pengemplang pajak. Angin segar tersebut tertuang dalam notulen berita acara saat pemda melakukan konsultasi penjelasan tentang pungutan pajak daerah pada kawasan hutan milik Perhutani di Kabupaten Mojokerto. (ori/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#utang pajak daerah #Pemkab Mojokerto #pengemplang pajak #pajak daerah