Baznas Kabupaten Kelola ZIS Sebesar Rp 574 Juta
KABUPATEN – Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa memberangkatkan pendistribusian zakat fitrah yang dikelola Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebesar 10 ton lebih beras kepada para mustahik di 304 desa dan kelurahan se-Kabupaten Mojokerto, Selasa (17/3).
Zakat yang disalurkan tersebut berasal dari para aparatur sipil negara (ASN) di bawah naungan KORPRI (Korps Pegawai Republik Indonesia) Kabupaten Mojokerto. Termasuk berumber dari ZIS (zakat, infak, dan sedekah).
Gus Bupati menegaskan, zakat bertujuan untuk menyucikan harta dan menghapus dosa-dosa para muzakki (muslim yang menunaikan zakat). Hal ini seperti dalam Alquran Surat At-Taubah ayat 103. ’’Kami berharap dengan disalurkannya zakat oleh teman-teman KORPRI dan teman-teman ASN Kabupaten Mojokerto, semoga ini dapat menyucikan harta-harta mereka, karena ada harta atau hak orang lain yang berada pada harta-harta mereka, teman-teman ASN,’’ ungkapnya dalam pelepas pendistribusian zakat di Pendapa Graha Majatama Pemkab Mojokerto.
Menurutnya, tahun 2026 ini, zakat yang berhasil dikumpulkan Baznas Kabupaten Mojokerto dari para ASN-KORPRI mengalami peningkatan. Kondisi ini merupakan hal positif yang disambut baik oleh Gus Bupati. ’’Ada peningkatan nilai zakat dan muzakki, dari tahun ke tahun, sekarang kurang lebih ada sekitar 3.700 sekian, teman-teman ASN Kabupaten Mojokerto yang telah menunaikan zakat,’’ bebernya.
Detail para muzakki yang dimaksud Gus Bupati dijelaskan sempat secara rinci oleh Ketua Baznas Kabupaten Mojokerto Zamroni Ahmad. Dia mengungkapkan, penerimaan zakat ASN-KORPRI pada tahun 2025 lalu sebesar Rp 171 juta lebih. Sedangkan tahun ini mencapai Rp 186 juta lebih. ’’Untuk zakat fitrah yang terkumpul dari 3.720 muzakki ASN, berjumlah Rp 186.025.000. Perolehan ini berasal dari ASN Pemkab Mojokerto 2.829 orang, dan ASN di lingkungan Kemenag Kabupaten Mojokerto, 891 orang,’’ jelas Zamroni.
Baznas juga berhasil mengumpulkan dana ZIS sebesar Rp 574,633 juta. Nilai kumulatif ini tidak hanya berasal dari ASN-KORPRI, tetapi juga berasal dari para muzakki di seluruh wilayah bumi Majapahit. Menurutnya, dana zakat fitrah yang telah dikumpulkan akan dikonversikan dalam bentuk beras dengan volume total sebesar 10 ton, tepatnya 10.380 kilogram (kg). Zakat fitrah tersebut akan disebar kepada para mustahik di Kabupaten Mojokerto. ’’Beras zakat fitrah ini didistribusikan kepada para mustahik atau warga yang berhak menerima di 304 desa di seluruh wilayah Kabupaten Mojokerto,’’ pungkasnya. (ori/ris)
Editor : Fendy Hermansyah