- Eselon IIb Terima Rp 13 Juta hingga Rp 18 Jutaan
- Pemkot Siapkan Anggaran THR hingga Rp 21 Miliar
KOTA – Pemkot Mojokerto akhirnya mencairkan tunjangan hari raya (THR) bagi ASN dengan status PPPK paruh waktu. Kendati hanya Rp 500 ribu per orang, para pegawai mengaku sudah senang. Di sisi lain, THR yang akan diterima masing-masing PNS diperkirakan mencapai di atas Rp 3 juta lebih, menyesuaikan gaji bulanan, pangkat dan golongan.
AN, salah satu PPPK paruh waktu di lingkungan pemkot mengaku lega karena bisa ikut menikmati THR. Menurutnya, nominal yang diberikan sudah termasuk layak, mengingat masa kerja yang baru tiga bulan. ”Kalau sudah berdinas satu tahun mungkin ini terlalu rendah, karena paling tidak minimal dapat 50 persen dari total gaji,” katanya, kemarin (16/3).
Total terdapat 1.119 pegawai non-ASN atau tenaga honorer yang diangkat pemkot menjadi PPPK paruh waktu pada 11 Desember 2025. Mereka dikontrak dengan jangka waktu satu tahun dan dapat diperpanjang. Meski berstatus ASN, gaji yang diterima PPPK paruh waktu tak mengalami perubahan, yakni sebesar Rp 2,2 juta per bulan.
AN mengatakan, dirinya sudah bekerja sebagai tenaga honorer di lingkunagn pemkot selama sepuluh tahun. Setiap Lebaran, dia dan ribuan pekerja lainnya tak pernah mendapat THR. ”Alhamdulillah saja, di tahun ke sebelas bekerja bisa dapat THR,” ungkapnya.
Menurutnya, para PPPK paruh waktu sebelumnya gelisah karena dikabarkan tak dijatah THR. Mereka kian resah karena pegawai di daerah lain diberi THR meskipun nilainya kecil. ”Tapi, namanya pegawai, ada embel-embel THR gitu saja sudah jadi kebanggaan sendiri,” tuturnya seraya menyebut THR dijanjikan akan cair antara kemarin dan hari ini.
RI, PPPK paruh waktu di organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya mengungkapkan hal serupa. Menurut pria tersebut, THR sebesar Rp 500 ribu yang akan didapatkan untuk pertama kali ini sudah bagus. ”Sebab, kerjanya masih tiga bulan, kalau misalnya sudah kerja satu tahun ya agak gimana begitu,” ucap dia.
Secara nominal, THR untuk PPPK paruh waktu kalah jauh dibanding dengan PNS. DK, salah satu PNS di lingkungan pemkot memperkirakan THR-nya tahun ini berada di kisaran Rp 3,8 juta. Angka itu didapat dari hitungan satu kali gaji pokok, tunjangan keluarga, masa kerja, dan variabel lainnya. Termasuk pangkat dan golongan. ”Makanya, setiap orang beda-beda, tapi ya kisarannya Rp 3 juta sekian,” bebernya. DK menyebut, THR PNS rencananya akan dicairkan kemarin.
Sementara itu, salah satu ASN esolan IIb dengan jabatan kepala dinas di lingkungan pemkot mengungkapkan, mekanisme pembayaran nilai THR bagi kalangan ASN memang beragam. Menyesuaikan eselon, pangkat, golongan dan jabatan yang diemban. ”Memang tidak sama. Untuk ASN itu menyesuaikan pangkat, golongan, dan eselon masing-masing,” jelasnya.
Dirinya mengakui, di tingkat kepala organisasi perangkat daerah (OPD), mereka akan menerima THR yang berbeda. Nilainya antara Rp 13 jutaan hingga Rp 18 juta. ”Menyesuaikan kelas jabatan masing-masing. Kalau saya mungkin antara Rp 13,9 jutaan, sudah termasuk dipotong pajak. Prinsipnya setara satu kali gaji,” tandasnya. Hal tersebut juga disesuaikan dengan ASN setingkat staf, kasi, dan kabag.
”Cuma lebih detailnya kurang tahu persis. Karena hari ini (kemarin, Red) kami masih tahap pengajuan. Ya, mungkin Rp 3 jutaan sampai Rp 8 jutaan, itu untuk staf terendah hingga kabag,” tegas pejabat yang namanya enggan disebutkan ini. ”Beda lagi untuk sekda yang eselonnya lebih tinggi, IIa, mungkin nilainya lain lagi. Jauh lebih tinggi dibanding kita (kepala dinas),” tukasnya.
Dia menegaskan, perbedaan utama eselon dan golongan pada ASN terletak pada fungsinya. Di mana eselon adalah tingkatan jabatan struktural atau hirarki tanggung jawab. Sedangkan golongan adalah tingkat pangkat atau ruang berbasis masa kerja dan pendidikan. Untuk eselon atau jabatan struktural, lanjut dia, menunjukkan posisi atau pangkat dalam hirarki struktural pemerintahan (eselon I-V). ”Eselon ini berkaitan dengan wewenang, tanggung jawab, dan tunjangan jabatan,” paparnya.
Sementara itu, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyatakan, pemkot menyiapkan anggaran Rp 21 miliar lebih untuk pembayaran THR bagi ASN, PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu. Menurutnya, besaran THR untuk dua kelompok pertama dihitung berdasarkan penghasilan yang diterima pada bulan sebelumnya. Meliputi, komponen gaji pokok dan berbagai jenis tunjangan.
Sedangkan THR untuk PPPK paruh waktu ditetapkan secara merata sebesar Rp 500 ribu per orang. ”Tahun ini seluruh aparatur di lingkungan pemkot mendapatkan THR. Ini adalah bentuk apresiasi kepada seluruh pegawai yang telah berkontribusi memberi pelayanan kepada masyarakat. Kami berharap ini bisa membantu memenuhi kebutuhan menjelang hari raya,” tutur Ning Ita di laman resmi pemkot, Jumat (13/3). (adi/ris)
Editor : Fendy Hermansyah