”Dia ngasih waktu satu bulan harus ada tindak lanjut, kalau tidak ada tindak lanjut dari pemkot dia akan menggunakan upaya lain.”
Hadi Prayitno
Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto
KOTA – Pemkot Mojokerto diberi batas waktu satu bulan untuk menyelesaian dugaan penyerobotan lahan warga di TPA Randegan, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari. Warga berencana mengambil jalur penyelesaian lain apabila masalah yang sudah berlarut-larut selama sepuluh tahun itu diabaikan.
Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Hadi Prayitno mengatakan, pemilik tanah atas nama Sudarno memberi waktu satu bulan kepada pemkot untuk menyelesaikan masalah yang berkepanjangan ini. Solusi yang ditawarkan warga antara skema tukar guling atau jual beli. ”Dia ngasih waktu satu bulan harus ada tindak lanjut, kalau tidak ada tindak lanjut dari pemkot dia akan menggunakan upaya lain,” jelasnya, kemarin (13/3).
Tenggat itu terhitung sejak audiensi antara warga dan pemkot yang difasilitasi DPRD pada Rabu (11/3). Dalam pertemuan tersebut, Sudarno hadir secara langsung didampingi pengacara. Adapun Suwarno, warga lain yang tanahnya juga diduga diserobot TPA datang diwakili keluarganya.
Sikap Suwarno belum dipastikan karena hasil pertemuan akan dikomunikasikan terlebih dahulu oleh perwakilannya. Sementara itu, dalam pertemuan ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Mojokerto didatangkan sebagai pihak pemkot.
Hadi menyatakan, lahan milik Sudarno seluas 9.258 meter persegi dipakai untuk membuang sampah selama kurang lebih satu dekade. Titiknya berada di TPA sebelah barat. Warga mengaku rugi karena lahan pertanian ini tak bisa dimanfaatkan.
Menurutnya, terdapat perbedaan keterangan antara warga dan DLH terkait proses penyesaian status lahan. Hadi menyebut, DLH mengaku pernah melayangkan surat ke warga untuk menyelesaian status lahan. Hanya saja, kedua pihak tak sinkron karena warga mengklaim sudah mengirim surat balasan, sedangkan DLH mengaku belum menerimanya.
Berdasarkan penelusuran Jawa Pos Radar Mojokerto, surat yang dimaksud antara warga dan DLH adalah penawaran harga untuk pembebasan lahan. Warga mengaku menolak karena nilai appraisal yang disodorkan dianggap terlalu rendah, yakni antara Rp 400 ribu-Rp 500 ribu per meter. Warga pemilik tanah menyebut, surat itu diterima pada akhir 2025 dan setelahnya balasan dikirim.
Anam Anis, pengacara yang mendampingi Sudarno dalam audiensi di DPRD mengatakan, terdapat selisih persepsi antara warga dan DLH yang membuat proses pengalihan status lahan tak kunjung tuntas.
”Ada semacam misunderstanding, dulu Abah Sudarno meminta ditukar guling langsung dengan tanah yang sudah ada, tapi pemkot memandangnya tukar guling dengan dinilai harga appraisal, ya akhirnya tidak ketemu,” tuturnya, kemarin (13/3).
Anis menuturkan, deadline satu bulan kepada pemkot menjadi dorongan agar masalah ini segera diselesaikan. ”Supaya ada progres, bisa selesai tidak? Paling tidak ada jawaban untuk penyelesaiannya seperti apa, kan selama ini tidak jelas,” ucapnya. Jika nantinya tak ada langkah konkret sampai tenggat, jalur penyelesaian lain pun akan diambil. ”Upaya lain tentu banyak cara, bisa pengadilan bisa di luar pengadilan,” imbuh dia.
Plt Kepala DLH Kota Mojokerto Ikromul Yasak enggan memberi tanggapan soal hasil audiensi yang digelar secara tertutup itu. Dalam pertemuan sebelumnya di DPRD yang membahas masalah pengelolaan TPA pada Rabu (4/3), Yasak melempar jawaban ke Kepala BPKPD Kota Mojokerto Dwi Purwoko mengenai sengketa aset lahan. ”Akan kami cek dulu,” kata Dwi saat itu. (adi/ris)
Editor : Fendy Hermansyah