Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

SPSI Sebut Tenaga Non-ASN Kota Mojokerto Wajib Terima THR

Yulianto Adi Nugroho • 2026-03-14 19:13:17

 

TAK DIJATAH THR: Seorang tenaga non-ASN DLH Kota Mojokerto menyapu jalan di simpang empat Sekarsari, 30 Juli 2025.
TAK DIJATAH THR: Seorang tenaga non-ASN DLH Kota Mojokerto menyapu jalan di simpang empat Sekarsari, 30 Juli 2025.
 

Pemkot Berdalih Terkendala Anggaran 

KOTA – Pencairan THR di lingkungan Pemkot Mojokerto mendapat perhatian dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Salah satunya para pegawai non-ASN atau penyedia jasa lainnya orang perorangan (PJLOP) yang selama ini tak pernah menikmati tunjangan penghasilan yang diberikan setiap menjelang Lebaran tersebut. 

Ketua SPSI Kota Mojokerto Hendro Anugrah mengatakan, pihaknya kerap menerima keluhan terkait pencairan THR. Selain dialami buruh swasta, aduan juga datang dari para pekerja non-ASN di lingkungan pemkot. ”Aduan tahun lalu di antara beberapa perusahaan tidak membayar THR secara penuh, termasuk juga keluhan pekerja non-ASN yang tidak menerima THR,” ujarnya, kemarin (13/3). 

Keluhan serupa diperkirakan masih akan muncul tahun ini. Karena itu, Hendro menyatakan, SPSI membuka posko konsultasi dan aduan. Kanal tersebut akan dimaksimalkan untuk membantu agar tak ada pekerja yang dirugikan. ”Untuk tahun ini, sampai sekarang memang belum ada pengaduan. Tapi, kami berkoordinasi dengan pemerintah kota untuk memaksimalkan posko pengaduan,” tuturnya. 

Hendro mendorong semua perusahaan mencairkan THR sesuai regulasi. Acuannya Surat Edaran (SE) Gubernur Jatim nomor 560/1066/012/2026 tertanggal 6 Maret mengenai pelaksanaan pemberian THR Keagamaan tahun 2026 bagi pekerja/buruh. Ketentuan yang diatur antara lain, THR wajib dibayar penuh dan tidak boleh dicicil serta paling lambat diberikan pada H-7 sebelum Lebaran. ”Sayangnya di kota tidak ada pegawai pengawasan ketenagakerjaan,” ucap dia. 

Sementara itu, terkait dengan para tenaga non-ASN pemkot yang tak mendapat THR, pihaknya mengaku sudah sering menyuarakannya. Hanya saja, pemkot selalu berdalih keterbatasan anggaran. ”Sudah pernah saya singgung beberapa kali kepada mediator ataupun kepala dinas ketenagakerjaan, tapi ya itu katanya anggarannya tidak ada,” katanya. 

Menurut Hendro, layaknya karyawan perusahaan, tenaga honorer yang bekerja di lingkungan pemerintahan wajib mendapat THR. Sebab, status kepegawaian mereka dinaungi UU Ketenagakerjaan. Sebagai pemberi kerja, pemkot sudah seharusnya membayarkan hak tersebut. ”Mestinya para pegawai non-ASN ikut peraturan ketenagakerjaan,” tandas dia. 

Di sisi lain, alih-alih mendapat THR, Hendro menyebut pemenuhan upah pegawai sesuai UMK pun masih jauh. Saat ini, baik tenaga honorer maupun ASN dengan status PPPK paruh waktu di wilayah kota mendapat gaji Rp, 2,2 juta per bulan. Angka itu jauh lebih rendah dari UMK 2026 sebesar Rp 3,2 juta. ”Statusnya saja PPPK paruh waktu, tapi mereka masih dibayar di bawah UMK,” cetusnya. 

Selain tenaga honorer yang dipastikan tak menerima THR, belakangan seribu lebih PPPK paruh waktu di lingkungan pemkot juga gundah lantaran terancam tak mendapat THR. Namun, kemarin (13/3), pemkot disebut telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pemberian THR kepada PPPK paruh waktu. ”SE THR dari sekda sudah keluar,” kata AN, PPPK paruh waktu salah satu OPD, kemarin (13/3). 

Namun, Sekretaris Daerah Kota (Sekdaktot) Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo tak merespons pertanyaan terkait skema pemberian THR kepada pegawai ASN dan non-ASN. Termasuk pula kebenaran adanya SE THR bagi PPPK paruh waktu. Setali tiga uang, Kepala BKPSDM Muraji dan Kepala BPKPD Dwi Purwoyo Kota Mojokerto juga tak menjawab upaya konfirmasi. 

Kabag Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Mojokerto Robik Subagiyo menyatakan, pemkot saat ini membuka posko layanan konsultasi dan pengaduan THR. ”Posko ini kami siapkan agar masyarakat, khususnya para pekerja, dapat berkonsultasi ataupun menyampaikan pengaduan apabila terdapat permasalahan terkait pembayaran THR keagamaan,” kata Robik dikutip laman resmi pemkot, Minggu (8/3). 

Robik menegaskan, keberadaan posko diharapkan membantu pekerja memperoleh informasi yang jelas sekaligus menjadi sarana penyelesaian apabila terjadi kendala dalam pemberian THR. ”Harapannya, dengan adanya posko ini, hak pekerja dapat terpenuhi dan hubungan antara pekerja dan perusahaan tetap terjaga dengan baik,” imbuhnya. (adi/ris)

 

 

Editor : Fendy Hermansyah
#thr lebaran #PPPK Paruh Waktu #THR PPPK #pppk kota mojokerto #tenaga non asn