’’Termasuk memfasilitasi legalitas usaha bagi UMKM dan IKM di wilayah Mojosari agar naik kelas dan mampu bersaing di pasar global,’’ terang Plt Camat Mojosari Yulius Bakhtiar.
Upaya mempermudah kepengurusan legalitas usaha ini berkolaborasi dengan OPD (organisasi perangkat daerah) terkait. Seperti Dinas Penamaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), serta Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskop UM) Kabupaten Mojokerto.
’’Jadi, ada pengurusan NIB, sertifikat halal, merek, hingga kurasi produk unggulan pelaku usaha lokal, agar bisa semakin bersaing di pasar yang lebih luas. Mottonya, pelayanan makin dekat, cepat dan semakin mudah,’’ tandasnya. (ori/ris)
Editor : Fendy Hermansyah