Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mojokerto, Siapkan Fondasi Legalitas Pemindahan Ibu Kota

Khudori Aliandu • Rabu, 11 Maret 2026 | 05:25 WIB

 

SELANGKAH LAGI: Bupati Muhammad Albarraa memberikan arahan saat konsultasi publik atas rencana pemindahan pusat pemerintahan baru di Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, yang digelar di Hotel Aston Mojo
SELANGKAH LAGI: Bupati Muhammad Albarraa memberikan arahan saat konsultasi publik atas rencana pemindahan pusat pemerintahan baru di Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, yang digelar di Hotel Aston Mojo
”Rencana pemindahan ibu kota Kabupaten Mojokerto ini selaras dengan visi dan misi, sasaran, strategi, serta arahan kebijakan pembangunan daerah Bupati Mojokerto. Juga sinkron dengan dokumen perencanaan nasional RPJM, termasuk RPJMD Provinsi Jawa Timur.”

Beny Winarno

Plt Kabag Hukum Setdakab Mojokerto

KABUPATEN - Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Mojokerto mempunyai peran vital dalam suksesi pemindahan pusat pemerintahan kabupaten yang saat ini masih berada di Jalan A. Yani Kota Mojokerto.

Organisasi perangkat daerah (OPD) ini harus memastikan seluruh proses program strategis Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa dan Wabup dr. M. Rizal Octavian tersebut berjalan tertib, aman, dan sesuai peraturan. Peran ini mencakup penyusunan feasibility study (FS), naskah akademis (NA), hingga konsultasi publik. Hal ini sekaligus sebagai fondasi legalitas dasar sebelum akhirnya mendapat persetujuan DPRD. 

Plt Kabag Hukum Setdakab Mojokerto Beny Winarno mengatakan, pemindahan ibu kota adalah amanah yang harus didukung bersama sesuai dengan arah kebijakan pemerintah pusat. Jika ditinjau dari segi perencanaan, pemindahan ibu kota Kabupaten Mojokerto telah terakomodir dalam Perda 5/2024, tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045. 

Juga tertuang dalam Perda 6/2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029. ”Artinya, rencana pemindahan ibu kota Kabupaten Mojokerto ini selaras dengan visi dan misi, sasaran, strategi, serta arahan kebijakan pembangunan daerah Bupati Mojokerto. Juga sinkron dengan dokumen perencanaan nasional RPJM, termasuk RPJMD Provinsi Jawa Timur,” ungkapnya. 

DISKUSI: Sejumlah narasumber kompeten dihadirkan dalam konstitusi publik pemindahan ibu kota Kabupaten Mojokerto.
DISKUSI: Sejumlah narasumber kompeten dihadirkan dalam konstitusi publik pemindahan ibu kota Kabupaten Mojokerto.

Sebagai fondasi dasar, lanjut dia, Pemkab Mojokerto sudah menuntaskan tiga kelengkapan administrasi. Meliputi FS, NA, dan terakhir konsultasi publik yang sebelumnya digelar di Aston Hotel & Conference, 3 Februari 2026. ”Acara ini menghadirkan tiga narasumber utama yang membedah rencana pemindahan pusat pemerintahan dari berbagai perspektif. Mulai dari regulasi, kelayakan teknis, hingga urgensi penataan daerah,” tegasnya. 

Berdasarkan Permendagri 30/2012, materi ini disampaikan Kepala Biro Pemerintahan dan Otoda Provinsi Jawa Timur. Regulasi tersebut mengatur tentang pedoman pemberian nama daerah, pemberian nama ibu kota, perubahan nama daerah, perubahan nama ibu kota dan pemindahan ibu kota. 

Menurutnya, pelaksanaan konsultasi publik ini tak lain untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 huruf b. Yakni, melengkapi dokumen persyaratan bentuk aspirasi masyarakat yang didokumentasikan dalam forum konsultasi publik.

”Hasil konsultasi publik tersebut dan hasil penyusunan naskah akademik yang diselesaikan oleh Tim Penyusun dari ITS diajukan kepada DPRD Kabupaten Mojokerto guna mendapatkan persetujuan,” imbuhnya. Setelahnya dokumen akan dikirim ke Gubernur Jawa Timur dan diajukan ke Kemendagri untuk dilakukan pembentukan rancangan peraturan pemerintah. 

Beny menegaskan, jika kajian identifikasi dan kelayakan lokasi dari sudut pandang teknis keruangan, dosen departemen perencanaan wilayah dan kota (PWK) Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, memaparkan hasil kajian mendalam mengenai identifikasi lokasi calon ibu kota. Kajian ini mencakup analisis kesesuaian lahan, aksesibilitas, hingga dampak lingkungan. 

PRESTASI: Plt Kabag Hukum Setdakab Mojokerto Beny Winarno saat menerima penghargaan dari Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.
PRESTASI: Plt Kabag Hukum Setdakab Mojokerto Beny Winarno saat menerima penghargaan dari Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

”Tim ahli ITS juga menggarisbawahi, lokasi yang dipilih harus memiliki potensi pertumbuhan ekonomi baru. Pemilihan lokasi juga dilakukan melalui skoring ketat untuk memastikan wilayah terpilih benar-benar layak secara geografis dan strategis untuk jangka panjang,” tambah pria berlatar belakang advokat ini. 

Sebaliknya, untuk urgensi penataan daerah dan toponomi, materi disampaikan perwakilan dari Direktorat Toponomi dan Batas Daerah Kemendagri. Pada materi ini dijelaskan mengenai urgensi kebijakan penataan daerah. Pemindahan ibu kota dipandang sebagai instrumen penting dalam mempercepat pemerataan pembangunan dan mendekatkan pusat pelayanan kepada masyarakat. 

Dalam paparannya juga ditekankan jika pemindahan ibu kota bukan sekadar memindah gedung kantor, melainkan harus memenuhi syarat dasar, syarat teknis, dan syarat administratif. Hal ini mencakup ketersediaan lahan, persetujuan DPRD, hingga dukungan sarana prasarana yang memadai, agar pelayanan publik tetap berjalan optimal. (ori/ris)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#opd pemkab mojokerto #inovasi opd pemkab mojokerto #Pemkab Mojokerto #bagian hukum pemkab mojokerto #setahun kepemimpinan mubarok