Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

PPPK Paruh Waktu di Kota Mojokerto Ngaplo Tak Dijatah THR

Imron Arlado • Senin, 9 Maret 2026 | 06:59 WIB

NGAPLO: Ribuan PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkot Mojokerto menjalani pelantikan pada 11 Desember 2025. Pada Lebaran ini, mereka berpotensi tak menerima THR.  Foto// dok JPRM
NGAPLO: Ribuan PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkot Mojokerto menjalani pelantikan pada 11 Desember 2025. Pada Lebaran ini, mereka berpotensi tak menerima THR. Foto// dok JPRM

JAWA POS RADAR MOJOKERTO– Meski berstatus ASN, ribuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemkot Mojokerto berpotensi tak menerima THR pada momen Lebaran nanti. Kondisi tersebut sama ketika mereka masih berstatus tenaga honorer.

AN, PPPK paruh waktu di salah satu organisasi pemerintah daerah (OPD) Pemkot Mojokerto mengatakan, tak ada jatah THR untuk pegawai dengan status seperti dirinya. ”Sudah ada info akurat kalau nihil,” ucapnya, kemarin (8/3). Pria tersebut mengaku tak pernah menikmati THR Hari Raya Idul Fitri selama bertahun-tahun bekerja di lingkungan pemkot.

Sebelum diangkat menjadi PPPK paruh waktu sejak akhir tahun lalu, AN berstatus pegawai non-ASN alias honorer. ”Selama ini tidak pernah ada THR, apalagi honorer, pasti dilewati. Tapi, tidak apa-apa, yang penting masih kerja di pemkot,” tuturnya.

RI, PPPK paruh waktu di OPD lainnya menambahkan, kemungkinan dirinya juga tak menerima THR. Hanya saja dia mengaku belum dapat memastikan. Sejauh ini, pihaknya dan para pegawai dengan status tersebut masih menunggu pemberitahuan. ”Masih belum ada informasi, masih buram,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Mojokerto Muraji tak menjawab konfirmasi apakah PPPK paruh waktu bakal dijatah THR sebagaimana ASN lainnya. Hingga berita ini ditulis, dirinya tak merespons.

Informasi yang dihimpun, pemberian THR kepada ASN PPPK paruh waktu sepenuhnya bergantung pada kebijakan setiap pemda. Sejumlah daerah telah menyiapkan anggaran THR bagi mereka, namun ada pula yang memastikan tidak atau masih mengkaji. Kondisi ini seiring dengan belum adanya aturan dari pemerintah pusat yang mewajibkan pemberian THR bagi PPPK paruh waktu.

Sebelumnya, Pemkot Mojokerto mengangkat 1.119 tenaga honorer menjadi ASN dengan status PPPK paruh waktu pada 11 Desember 2025. Mereka dikontrak dengan jangka waktu satu tahun dan dapat diperpanjang. Gaji yang mereka terima sama dengan ketika belum jadi ASN, yakni Rp 2,2 juta per bulan. (adi/ris)

 

Editor : Imron Arlado
#tenaga honorer #thr #opd #pppk