Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Tanah Ganjaran Juru Kunci Tertimbun Sampah TPA Randegan Kota Mojokerto

Yulianto Adi Nugroho • Sabtu, 7 Maret 2026 | 07:35 WIB

GUNUNGAN SAMPAH: Begini kondisi TPA Randegan Kota Mojokerto yang dipenuhi gunungan sampah tengah diaduk alat berat, Rabu (4/3).
GUNUNGAN SAMPAH: Begini kondisi TPA Randegan Kota Mojokerto yang dipenuhi gunungan sampah tengah diaduk alat berat, Rabu (4/3).

KOTA – Dugaan pencaplokan lahan di TPA Randegan, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, tak hanya menyasar milik dua warga. Kini tanah ganjaran milik juru kunci makam setempat juga disebut diserobot jadi area pembuangan sampah. 

Persoalan sengketa aset lahan TPA ini mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kota Mojokerto yang menghadirkan organisasi perangkat daerah (OPD) pemkot dan perwakilan warga pada Rabu (4/3). Zulkarnain, warga RT 1, RW 3 Kelurahan Kedundung mengatakan, terdapat tanah ganjaran milik juru kunci pemakaman yang kini tertutup sampah. 

Titiknya berada di area TPA sebelah barat daya berbatasan dengan wilayah Desa Gebangmalang, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto. ”Saya tahun persis insya Allah masalah hak warga, tanah yang mungkin sekarang tertutup sampah TPA itu ganjaran untuk juru kunci pemakaman,” ungkapnya. 

Menurutnya, tanah tersebut sejak dulu merupakan bagian dari sawah gogol yang disediakan secara khusus untuk pengelola makam. Saat ini, warga urunan uang secara rutin dalam bentuk iuran kematian untuk membayar juru kunci karena tanah ganjarannya tidak bisa dimanfaatkan. ”Harapan kita bisa dikembalikan ke warga,” imbuh pria sepuh itu. 

Fadli Rozaki, warga RT 4, RW 1 menambahkan, masalah ini bermula ketika pemkot melaksanakan pelebaran TPA antara 2017-2018. Proyek perluasan tersebut belakangan dihentikan karena warga memprotes adanya tanah gogol untuk ganjaran yang diserobot. ”Yang kami tanyakan, sekarang tanah itu bagaimana ceritanya, karena insya Allah sudah tertutup sampah itu,” katanya. 

Oki, panggilannya, mengatakan, saat ini warga sekitar TPA membutuhkan lapangan sepak bola. Pihaknya berharap tanah ganjaran yang berada di sisi selatan sebelah barat bisa diganti dengan lahan di sisi utara yang masih lapang untuk lapangan. ”Itu tanahnya orang banyak, supaya tidak repot-repot bisa diganti fasilitas umum lapangan sepak bola, karena di Randegan banyak atlet sepak bola tapi tidak ada lapangan,” tuturnya. 

Oki mengaku tak tahu persis luas tanah ganjaran yang kini digunakan jadi area TPA. Tapi, dia mengklaim, legalitas tanah yang juga dikenal sebagai cawisan tersebut tertuang dalam surat kretek. Menurutnya, bidang ini berbeda dengan tanah milik dua warga yang juga diduga diserobot untuk lahan TPA sejak sepuluh tahun terakhir. ”Itu dulunya juru kunci makam diberikan tanah oleh warga petani gogol, tanahnya dibagi-bagi begitu,” imbuhnya seusai RDP. 

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mojokerto Ikromul Yasak berdalih tak memiliki wewenang untuk menjawab masalah sengketa aset lahan tersebut. ”Mungkin dari BPKPD bisa menjelaskan soal aset,” ucapnya saat RDP. 

Sedangkan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Mojokerto Dwi Purwoko mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan ulang terkait klaim warga soal tanah ganjaran. ”Nanti kami cek lagi kalau memang di situ ada tanah cawisan atau ganjaran,” janjinya dalam kesempatan yang sama. 

Sebelumnya, sejumlah warga sekitar TPA Randegan mengklaim tanahnya diserobot pemkot untuk lahan TPA. Total luasnya sekitar satu hektare yang terdiri dari beberapa bidang di sisi barat. Warga pun mengaku dirugikan karena lahan yang harusnya untuk pertanian tak bisa ditanami. Dugaan pencaplokan ini menguat setelah terungkap area lahan TPA yang bersertifikat aset pemkot baru 5,3 hektare dari total luasan 6,14 hektare. (adi/ris)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#lahan warga diserobot tpa #polemik tpa randegan kota mojokerto #tpa randegan kota mojokerto #lahan warga diserobot pemkot mojokerto #Penyerobotan Tanah Warga