’’Prinsipnya, anggaran untuk THR para ASN di lingkungan Pemkab Mojokerto sudah siap. Begitu payung hukumnya keluar, apa yang menjadi hak ASN ini kita cairkan.’’
Teguh Gunarko
Sekdakab Mojokerto
Paling Lambat Cair H-10 Lebaran
KABUPATEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto memastikan kesiapan anggaran sebesar Rp 35 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) aparatur sipil negara (ASN) tahun 2026. Kebijakan itu menjadi komitmen Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa bersama Wabup dr. Muhammad Rizal Octavian dalam menjamin kesejahteraan pegawai menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Mojokerto Teguh Gunarko mengatakan, seluruh anggaran untuk belanja wajib melekat sudah tersedia dan aman. Saat ini, pemerintah daerah hanya menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) dari pemerintah pusat sebagai dasar hukum pencairan THR.
’’Prinsipnya, anggaran untuk THR para ASN di lingkungan Pemkab Mojokerto sudah siap. Begitu payung hukumnya keluar, apa yang menjadi hak ASN ini kita cairkan,’’ ungkapnya.
Sambil menunggu PP keluar, belakangan pemda sudah mulai menyiapkan konsep Peraturan Bupati (Perbup) Mojokerto yang dimungkinkan tidak jauh berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Sehingga, lanjut Teguh, begitu regulasi resmi diterbitkan, proses administrasi di daerah akan segera dijalankan tanpa penundaan. ’’Posisi pemerintah daerah saat ini sedang menunggu lampu hijau dari pusat saja,’’ tambah Teguh menegaskan.
Sesuai plotting pada APBD 2026, setidaknya pemda menyiapkan THR untuk para ASN sebesar Rp 35 miliar. Angka itu diberikan baik kepada pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang berjumlah sekitar 7 ribuan abdi negara.
’’Pemkab Mojokerto menargetkan pencairan rampung paling lambat 10 hari sebelum hari raya. Sehingga daya beli ASN dan perputaran ekonomi daerah bisa terdongkrak,’’ tegasnya.
Terkait komponen pembayaran, THR diperkirakan mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta penghasilan melekat lainnya berdasarkan gaji Februari 2026.
’’Untuk kepastiannya kita menunggu PP terbit. Yang pasti, kami ingin seluruh proses berjalan sesuai aturan agar hak pegawai terpenuhi tepat waktu,’’ pungkasnya. (ori/fen)
Editor : Fendy Hermansyah