Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Dugaan Penyerobotan Lahan oleh TPA Randegan Kota Mojokerto, Pengajuan Gugatan Hukum Sepenuhnya Hak Pemilik Tanah

Yulianto Adi Nugroho • Jumat, 6 Maret 2026 | 06:20 WIB

Ok-fen

Foto// sofan

 

MENGKHAWATIRKAN: Tinggi gunungan sampah TPA Randegan hampir menyamai atap permukiman warga di Perum Hanaland, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, kemarin (5/3).
MENGKHAWATIRKAN: Tinggi gunungan sampah TPA Randegan hampir menyamai atap permukiman warga di Perum Hanaland, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, kemarin (5/3).
 

’’Tetapi, sekali lagi kembali kepada pemilik tanah sebagai pihak berwenang. Mau dibawa ke ranah pidana atau perdata itu terserah mereka. Kami (DPRD, Red) sebatas memfasilitasi dan menjembatani agar masalah ini segera tuntas.’’

Hadi Prayitno

Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto

DPRD Kota Sebut Warga Berwenang Ajukan Pidana atau Perdata

KOTA - Pasca memanggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Mojokerto serta perwakilan warga yang tinggal di sekitar Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Randegan, DPRD Kota Mojokerto akhirnya mengantongi dua identitas warga pemilik lahan diduga diserebot TPA Randegan, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari.

Wakil rakyat ini bahkan menyerahkan sepenuhnya kepada pemilik lahan jika memang nanti berpotensi menempuh jalur hukum. Itu setelah lahan pertanian produktif seluas kurang lebih 1 hektare tersebut dimanfaatkan untuk penampungan, penimbunan, dan pengelolaan sampah. Sehingga kondisi ini berdampak terhadap kerugian pemilik tanah yang tidak memanfaatkan kembali untuk pertanian.

’’Secara prinsip kami menyerahkan sepenuhnya kepada pemilik lahan. Mau menempuh jalur hukum atau seperti apa nantinya,’’ ungkap Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Hadi Prayitno kepada Jawa Pos Radar Mojokerto, tadi malam.

Memang, dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Rabu (4/3), terungkap dari klaim total lahan TPA seluas 6,14 hektare, diketahui baru 5,3 hektare yang bersertifikat. Dengan demikian, hampir 1 hektare lahan yang selama ini digunakan untuk membuang sampah belum resmi menjadi aset pemkot.

’’Kalau melihat luasnya kan bisa dibilang tidak sedikit. Masyarakat bisa membayangkan selama bertahun-tahun tidak bisa dimanfaatkan, jadinya seperti apa,’’ imbuh politisi PKB ini.

Dalam RDP yang dihadiri Plt DLH Ikromul Yasak dan Kepala BPKPD Kota Mojokerto Dwi Purwoko itu, lanjut Hadi, pihaknya bersama komisi I juga mendengarkan penjelasan perihal luas lahan TPA dan tanah milik warga yang dimanfaatkan selama kurang lebih 10 tahunan.

Di mana, lahan yang dikabarkan terbagi dalam lima petak, per petak berukuran 6,5 meter x 400 meter, tersebut belum pernah dilakukan mekanisme jual beli antara pemilik tanah dan pemkot.

Namun, terang Hadi, di sisi lain, justru diduga digunakan untuk penampungan, penimbunan, dan pengelolaan sampah di sekitar zona aktif TPA. ’’Data-data yang kami kantongi memang ada dua warga yang mengklaim pemilik tanah diduga digunakan untuk TPA,’’ tandas koordinator komisi I ini.

Sehingga, tambah Hadi, dari hasil penggalian keterangan dewan di lapangan dan kroscek dengan hasil RDP, pemilik lahan cukup berpotensi membawa masalah dugaan penyerobotan tanah ini ke ranah hukum. Baik melalui mekanisme pengajuan gugatan perdata maupun pidana.

’’Tetapi, sekali lagi kembali kepada pemilik tanah sebagai pihak berwenang. Mau dibawa ke ranah pidana atau perdata itu terserah mereka. Kami (DPRD, Red) sebatas memfasilitasi dan menjembatani agar masalah ini segera tuntas,’’ tandasnya. 

Sedianya agar konflik antara warga dan pemkot ini segera tuntas, dalam waktu dekat DPRD juga akan memanggil dua pemilik lahan. Di mana dalam RDP sebelumnya mereka diketahui belum menampakkan diri, selain hanya delapan warga perwakilan lingkungan yang terdampak TPA Randegan. 

’’Mungkin minggu depan mereka kita datangkan ke dewan. Apa sih maunya. Seperti apa keluhannya. Kita dengarkan dulu,’’ paparnya.

Di samping menggali keterangan dari pemilik lahan, Hadi menyatakan, pihaknya bersama komisi I juga akan melihat langsung bukti pendukung kepemilikan tanah. Seperti sertifikat tanah atau dokumentasi pertanahan lainnya. ’’Kalau semua sudah terkumpul, baru kemudian kita keluarkan rekomendasi untuk disampaikan kepada pemkot,’’ tukasnya.

Sebelumnya, kalangan legislatif juga mempertanyakan tindak lanjut pemkot mengenai proses tukar guling yang belum tuntas. Terdapat dua warga yang merasa tanahnya dipakai untuk lahan TPA. Namun, soal sengkarut tersebut, Plt Kepala DLH Ikromul Yasak mengaku tak berani menjawab. ’’Mungkin nanti dari BPKPD bisa menjelaskan soal aset,’’ ucapnya kala RDP, Rabu (5/3).

Yasak hanya menjelaskan, pada 2015 TPA Randegan mengalami overload. Karena bisa memicu penutupan operasional TPA oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), saat itu pemkot segera memperluas area dengan meminjam lahan milik pabrik pakan ternak CV Bumi Indo. ’’Karena tanah yang paling dekat dengan TPA adalah kepunyaan CV Bumi Indo, akhirnya kita dipinjami dengan perjanjian ruislag (tukar guling). Akan tetapi sampai dengan tiga tahun prosesnya belum selesai,’’ jelasnya.

Yasak menyebut, antara 2016-2017, pemkot mendapat surat somasi dari CV Bumi Indo lantaran tak melaksanakan perjanjian. Menurutnya, proses ruislag dengan CV Bumi Indo tuntas pada akhir 2023. Lamanya proses, lanjut dia, lantaran pembelian lahan yang dilakukan atas nama pemkot harus melalui proses rumit, salah satunya mengacu hasil appraisal harga tanah. ’’Kita berproses dari 2015, sampai 2023 baru selesai, 2024 baru ada BAST (berita acara serat terima),’’ imbuhnya.

Namun, Yasak tak menyebutkan berapa luas area TPA sebelum dan setelah adanya penambahan hasil pembelian dari CV Bumi Indo. Sementara itu, Kepala BPKPD Dwi Purwoko mengatakan, area TPA Randegan seluas 5,3 hekatre berdasarkan sertifikat aset pemkot. ’’Setelah kami cek di sertifikat, luasnya 5,3 hektare,’’ tuturnya di tempat yang sama. Soal masih adanya tanah warga yang dipakai untuk TPA, Dwi mengaku akan melakukan penelusuran lebih lanjut. (adi/ris/fen)

 

 

Editor : Fendy Hermansyah
#lahan warga diserobot tpa #Pemkot Mojokerto #penyerobotan lahan warga #polemik tpa randegan kota mojokerto #tpa randegan kota mojokerto