Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Sebagian Lahan TPA Randegan Kota Mojokerto tanpa Sertifikat

Yulianto Adi Nugroho • Kamis, 5 Maret 2026 | 06:30 WIB

GUNUNGAN SAMPAH: Begini kondisi TPA Randegan Kota Mojokerto yang dipenuhi gunungan sampah tengah diaduk alat berat, Rabu (4/3).
GUNUNGAN SAMPAH: Begini kondisi TPA Randegan Kota Mojokerto yang dipenuhi gunungan sampah tengah diaduk alat berat, Rabu (4/3).

KOTA - Polemik dugaan penyerobotan tanah warga di TPA Randegan, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, kian terbuka. Dari klaim total lahan TPA seluas 6,14 hektare, diketahui baru 5,3 hektare yang bersertifikat. Dengan demikian, hampir satu hektare lahan yang selama ini digunakan untuk membuang sampah belum resmi menjadi aset pemkot. 

Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Kota Mojokerto dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di gedung DPRD, kemarin (4/3). Agenda ini digelar untuk membahas dampak lingkungan akibat sampah TPA dan kisruh sengketa lahan hasil sidak bulan lalu. 

Dalam hearing tersebut, DPRD juga mendatangkan delapan perwakilan warga yang tinggal di sekitar TPA. Pejabat pemkot yang dihadirkan meliputi Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mojokerto Ikromul Yasak dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Mojokerto Dwi Purwoko. Keduanya hadir bersama staf masing-masing. 

Wakil Ketua DPRD sekaligus Koordinator Komisi I Hadi Prayitno mempertanyakan tindak lanjut pemkot mengenai proses tukar guling yang belum tuntas. Menurutnya, terdapat dua warga yang merasa tanahnya dipakai untuk lahan TPA. ”Bagaimana rekan-rekan dari pemkot, apa yang akan dilakukan,” tanyanya. 

DIKONFRONTIR: Kepala DLH Kota Mojokerto Ikromul Yasak menyampaikan penjelasan kepada Waket DPRD Hadi Prayitno dan Ketua Komisi I Eny Rahmawati.
DIKONFRONTIR: Kepala DLH Kota Mojokerto Ikromul Yasak menyampaikan penjelasan kepada Waket DPRD Hadi Prayitno dan Ketua Komisi I Eny Rahmawati.

Soal sengkarut tersebut, Plt Kepala DLH Ikromul Yasak mengaku tak berani menjawab. ”Mungkin nanti dari BPKPD bisa menjelaskan soal aset,” ucapnya.

Yasak hanya menjelaskan, pada 2015 TPA Randegan mengalami overload. Karena bisa memicu penutupan operasional TPA oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), saat itu pemkot segera memperluas area dengan meminjam lahan milik pabrik pakan ternak CV Bumi Indo.

”Karena tanah yang paling dekat dengan TPA adalah kepunyaan Bumi Indo, akhirnya kita dipinjami dengan perjanjian ruislag (tukar guling). Akan tetapi sampai dengan tiga tahun prosesnya belum selesai,” jelasnya.

Yasak menyebut, antara 2016-2017, pemkot mendapat surat somasi dari Bumi Indo lantaran tak melaksanakan perjanjian. Menurutnya, proses ruislag dengan Bumi Indo tuntas pada akhir 2023.

Lamanya proses, lanjut dia, lantaran pembelian lahan yang dilakukan atas nama pemkot harus melalui proses rumit, salah satunya mengacu hasil appraisal harga tanah. ”Kita berproses dari 2015, sampai 2023 baru selesai, 2024 baru ada BAST (berita acara serat terima),” imbuhnya.

Namun, Yasak tak menyebutkan berapa luas area TPA sebelum dan setelah adanya penambahan hasil pembelian dari Bumi Indo.

Sementara itu, Kepala BPKPD Dwi Purwoko mengatakan, area TPA Randegan seluas 5,3 hekatre berdasarkan sertifikat aset pemkot. ”Setelah kami cek di sertifikat, luasnya 5,3 hektare,” tuturnya.

Soal masih adanya tanah warga yang dipakai untuk TPA, Dwi mengaku akan melakukan penelusuran lebih lanjut. 

Liputan Jawa Pos Radar Mojokerto pada Januari 2024 menyebutkan, luas area TPA Randegan bertambah dari 2,69 hektare menjadi 6,14 hektare pada awal 2024. Tambahan lahan 3,45 hektare itu terjadi setelah proses ruislag dengan pihak swasta tuntas.

REYOT: Kondisi truk pengankut sampah milik DLH Kota Mojokerto mengantri memasuki TPA Randegan, Rabu (4/3).
REYOT: Kondisi truk pengankut sampah milik DLH Kota Mojokerto mengantri memasuki TPA Randegan, Rabu (4/3).

Saat itu, DLH menyatakan lahan tersebut akan menjadi aset pemkot dengan penyerahan sertifikat dari BPN Kota Mojokerto dalam waktu satu minggu. 

Kini, setelah terungkap area TPA yang bersertifikat baru 5,3 hektare, artinya terdapat 0,84 hektare lahan yang masih belum disertifikasi. ”Secara detail ada di DLH selaku pengguna, tapi yang sudah sertifikat sudah ada di pencatatan BPKPD,” ungkap Dwi saat dimintai komentar soal angka tersebut seusai hearing

Namun, dirinya membenarkan lahan TPA seluas hampir satu hektare itu termasuk dalam 136 bidang aset tanah pemkot yang belum bersertifikat. Data ini terungkap setelah BPN menyerahkan 51 sertifikat hak pakai tanah atas nama pemkot yang tuntas sepanjang 2025 pada Senin (2/3) lalu.

Jumlah itu terdiri dari 35 bidang kategori K1 (clean and clear dan bisa diproses penertiban sertifikat), 90 bidang kategori K2 (masih berperkara/bersengketa dan baru dicatat dalam buku tanah), serta 11 bidang kategori K3 (belum memenuhi syarat dan baru dicatat dalam buku tanah). 

Seperti diberitakan, sejumlah warga sekitar TPA mengklaim tanahnya diserobot pemkot untuk lahan TPA. Total luasnya sekitar satu hektare yang terdiri dari beberapa bidang di sisi barat. Warga pun mengaku dirugikan karena lahan yang harusnya untuk pertanian tak bisa ditanami. Sejak sepuluh tahun terakhir, tanah mereka ditimbun dengan sampah setinggi lima meter. (adi/ris)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#lahan warga diserobot tpa #Pemkot Mojokerto #penyerobotan lahan warga #polemik tpa randegan kota mojokerto #tpa randegan kota mojokerto