"Hukum atas tanah merupakan fondasi utama pembangunan yang berkeadilan. Tanpa legalitas yang jelas, pengelolaan aset akan rentan sengketa dan inefisiensi," ujarnya dalam keterangan di Surabaya, Rabu (4/3).
Sertifikat tersebut mencakup aset pendidikan, di antaranya lahan SMA Negeri 1 Klakah Lumajang seluas 3,8 hektare serta aset pendidikan di Blitar, Kediri, dan Mojokerto.
Selain itu, terdapat aset infrastruktur transportasi seperti Terminal Maospati Magetan, aset jalan di Kabupaten Pamekasan, pengairan di Probolinggo, serta fasilitas kesehatan dan sosial di Mojokerto.
"Kalau tidak memiliki legalitas dan terlalu lama dampak sosialnya terlalu besar, rawan tumpang tindih dan sengketa. Tata kelola pemerintahan sangat membantu dengan hadirnya sertifikat," ujarnya.
Khofifah menegaskan sertifikat bukan sekadar administrasi pertanahan, melainkan bagian dari komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
"Jika status tanah telah tertib dan terstruktur, maka pemanfaatannya akan lebih produktif, berkelanjutan, dan memberikan dampak nyata bagi kemakmuran masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur Asep Heri menyebutkan 444 sertifikat tersebut memiliki total luas 453.999 meter persegi.
Rinciannya meliputi 345 sertifikat untuk Nahdlatul Ulama seluas 119.799 meter persegi, 11 sertifikat untuk Muslimat NU seluas 5.572 meter persegi, 10 sertifikat untuk Muhammadiyah seluas 12.797 meter persegi, 43 sertifikat untuk berbagai yayasan, serta masing-masing satu sertifikat untuk gereja dan badan hukum keagamaan lainnya.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menerima 33 sertifikat hak pakai atas nama Pemprov Jatim dengan total luas 239.835 meter persegi, serta 25 sertifikat untuk Pondok Pesantren Amanatul Ummah.
"Total 444 sertifikat bukan sekadar angka, tetapi wujud nyata kerja sama, koordinasi dan kolaborasi kita semuanya. Terima kasih atas kebaikan dan jangan lelah berbuat baik untuk bangsa negara dan agama kita," katanya.