Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Pemkab Mojokerto Awasi Kepatuhan Perusahaan

Rizal Amrulloh • Selasa, 3 Maret 2026 | 06:05 WIB

Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idul Fitri 2026
Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idul Fitri 2026

”Yang jelas tujuannya untuk melakukan monitoring terhadap perusahaan-perusahaan yang berkewajiban memberikan THR kepada para pekerjanya itu sejauh mana, ada permasalahan atau tidak.”

Yo’ie Afrida Soesetyo Djati

Kepala Disnaker Kabupaten Mojokerto 

KABUPATEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto mulai membuka posko Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1447 Hijriah/2026, kemarin (2/3). Posko yang ditempatkan di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Jalan Pemuda, Kecamatan Mojosari, ini dibentuk untuk mewadahi pengaduan bagi pekerja sekaligus pengawasan kepatuhan perusahaan dalam membayar tunjangan keagamaan. 

Kepala Disnaker Kabupaten Mojokerto Yo’ie Afrida Soesetyo Djati menyatakan, pembentukan posko THR 2026 bertujuan untuk menampung pengaduan dan konsultasi bagi para pekerja. Baik yang tidak menerima THR maupun yang sudah menerima, namun belum sesuai dengan ketentuan. ”Yang jelas tujuannya untuk melakukan monitoring terhadap perusahaan-perusahaan yang berkewajiban memberikan THR kepada para pekerjanya itu sejauh mana, ada permasalahan atau tidak,” ungkapnya, kemarin (2/3). 

Posko THR dibuka per kemarin sampai dengan Hari Raya Idul Fitri nanti. Yo’ie mengatakan, pengaduan THR dibuka secara tatap muka di kantor Disnaker Kabupaten Mojokerto dan secara online melalui kontak Whatsapp (WA) dan media sosial. 

Dikatakannya, setiap pengaduan yang masuk ke posko bakal ditindaklanjuti setelah melalui tahap verifikasi dan validasi. Disnaker bakal memfasilitasi aduan pelapor agar diselesaikan oleh perusahaan pemberi kerja. ”Kami sifatnya membantu memfasilitasi. Apabila masih bermasalah terkait dengan norma, maka akan kami teruskan ke Pemprov Jatim karena kewenangan pengawasan ada di provinsi,” tandas mantan Kalaksa BPBD Kabupaten Mojokerto ini. 

Terkait mekanisme pencairan THR, Yo’ie menyebutkan saat ini masih dilakukan penggodokan di Pemkab Mojokerto. Nantinya, formula pembayaran THR keagamaan tersebut bakal diterbitkan dalam bentuk surat edaran (SE). ”Sekarang sudah kami dorong ke Pak Sekda setelah disesuaikan dengan regulasi yang ada. Harapannya, pencairan THR paling lama sudah terbagikan pada H-7 Hari Raya Lebaran,” pungkas dia. (ram/ris)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#perusahaan #Pemkab Mojokerto #thr