Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

DPRD Kabupaten Mojokerto Wanti-wanti Pembayaran THR agar Tepat Waktu

Khudori Aliandu • Selasa, 3 Maret 2026 | 05:55 WIB

 

THR Lebaran 2026
THR Lebaran 2026
’’Kalau regulasinya harus dibayar maksimal H-7 Lebaran, termasuk tidak boleh ditawar lagi. Jadi, kalau ada yang melanggar memang harus ada ketegasan dari pemerintah untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan tersebut.’’

Agus Fauzan

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto

SEMENTARA itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto M. Agus Fauzan turut memberi atensi terhadap pemberian THR oleh perusahaan kepada karyawan/buruh. Kalangan dewan ini mewanti-wanti semua perusahaan agar patuh dengan mencairkan tunjangan tepat waktu.

’’THR ini kan sudah menjadi hak para pekerja yang dijamin oleh undang-undang, jadi hukumnya wajib bagi perusahaan mencairkan THR tepat waktu, sebagaimana aturan yang berlaku,’’ jelasnya.

Politisi PKB ini meminta disnaker menindak tegas terhadap perusahaan yang kedapatan membandel. Di antaranya pengawasan harus diperkuat oleh pemerintah daerah agar para karyawan/buruh benar-benar menerima secara utuh apa yang sudah menjadi haknya.

’’Kalau regulasinya harus dibayar maksimal H-7 Lebaran, termasuk tidak boleh ditawar lagi. Jadi, kalau ada yang melanggar memang harus ada ketegasan dari pemerintah untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan tersebut,’’ tandasnya. (ori/ris)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#dprd kabupaten mojokerto #Pemkab Mojokerto #thr #tunjangan hari raya