DPRD Kabupaten Mojokerto Wanti-wanti Pembayaran THR agar Tepat Waktu
Khudori Aliandu• Selasa, 3 Maret 2026 | 05:55 WIB
THR Lebaran 2026 ’’Kalau regulasinya harus dibayar maksimal H-7 Lebaran, termasuk tidak boleh ditawar lagi. Jadi, kalau ada yang melanggar memang harus ada ketegasan dari pemerintah untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan tersebut.’’
Agus Fauzan
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto
SEMENTARA itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto M. Agus Fauzan turut memberi atensi terhadap pemberian THR oleh perusahaan kepada karyawan/buruh. Kalangan dewan ini mewanti-wanti semua perusahaan agar patuh dengan mencairkan tunjangan tepat waktu.
’’THR ini kan sudah menjadi hak para pekerja yang dijamin oleh undang-undang, jadi hukumnya wajib bagi perusahaan mencairkan THR tepat waktu, sebagaimana aturan yang berlaku,’’ jelasnya.
Politisi PKB ini meminta disnaker menindak tegas terhadap perusahaan yang kedapatan membandel. Di antaranya pengawasan harus diperkuat oleh pemerintah daerah agar para karyawan/buruh benar-benar menerima secara utuh apa yang sudah menjadi haknya.
’’Kalau regulasinya harus dibayar maksimal H-7 Lebaran, termasuk tidak boleh ditawar lagi. Jadi, kalau ada yang melanggar memang harus ada ketegasan dari pemerintah untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan tersebut,’’ tandasnya. (ori/ris)