Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Mahasiswa Ancam Gugat Pemkot Mojokerto ke PTUN

Yulianto Adi Nugroho • Kamis, 26 Februari 2026 | 08:00 WIB

MENGUNDANG POLEMIK: Gunungan TPA Randegan, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Usai disidak DPRD kota, kini pengelolaan TPA tersebut juga menjadi sorotan kalangan mahasiswa.
MENGUNDANG POLEMIK: Gunungan TPA Randegan, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Usai disidak DPRD kota, kini pengelolaan TPA tersebut juga menjadi sorotan kalangan mahasiswa.

 

 

”Kami akan meninjau secara mendalam prespektif hukum, langkah ke depan jika memenuhi syarat kami akan melapor ke PTUN.”

Muhammad Nur Fadillah

Ketua PC PMII Mojokerto

 

Jika Tak Tanggapi Tuntutan Masalah TPA Randegan 

KOTA - Pengelolaan sampah di TPA Randegan, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, yang memicu masalah lingkungan hingga dugaan penyerobotan lahan warga menjadi perhatian serius PMII Mojokerto. Setelah melayangkan surat tuntutan, mereka kini mengancam akan menggugat pemkot ke pengadilan. 

Ketua PC PMII Mojokerto Muhammad Nur Fadillah mengatakan, pihaknya saat ini menunggu respons dari pemkot atas surat tuntutan yang dilayangkan pada Selasa (24/2). Isinya antara lain mendesak wali kota segera mengambil kebijakan dan langkah tegas terkait dampak yang merugikan lahan pertanian warga. Kedua, mendesak wali kota melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan TPA. 

Ketiga, mendesak pemkot hadir dengan solusi, bukan membiarkan warga menanggung beban lingkungan secara sepihak. Dan, terakhir, mendesak hasil kunjungan wali kota ke Jepang terkait pengelolaan sampah dan transparansi beban anggaran perjalanan yang digunakan.

”Jika tuntutan tak diindahkan, pertama-tama kami akan memastikan mengakomodir seluruh aspirasi kerugian yang dialami masyarakat akibat pengelolaan sampah yang tidak selesai,” tutur Fadil, panggilan Muhammad Nur Fadillah, kemarin (25/2). 

Dalam warkat itu, pihaknya memberi waktu kepada pemkot agar mengambil tindak lanjut. Namun, jika tidak ada tanggapan hingga tenggat, lanjut Fadil, PMII akan mengambil jalur hukum. ”Kami akan meninjau secara mendalam prespektif hukum, langkah ke depan jika memenuhi syarat kami akan melapor ke PTUN,” ucapnya. 

Laporan ke PTUN yang dimaksud berupa gugatan warga negara alias citizen lawsuit atas kinerja pemkot yang dianggap tidak menjalankan regulasi. Fadil menyebut, tanggung jawab pengelolaan sampah oleh pemda tertuang dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Selain itu, Kota Mojokerto juga memiliki instrumen hukum seperti Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah dan Perwali Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pengurangan Penggunaan Plastik. 

”Salah satu program prioritas dalam RKPD Kota Mojokerto 2026 juga terkait pengelolaan sampah. Dengan meninjau dokumen-dokumen daerah ini bisa kami arahkan ke gugatan PUTN ataupun perdata terlebih dahulu,” tandasnya. Hingga kemarin, Sekdakot Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo tak kunjung merespons konfirmasi. 

Selain menyurati pemkot, pada hari yang sama PMII juga mengirim surat tuntutan ke DPRD Kota Mojokerto. Isinya antara lain mendesak DPRD menindaklanjuti dugaan penyerobotan lahan warga. Selanjutnya, mendesak DPRD untuk memanggil wali kota dan dinas terkait dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan melibatkan PMII dan warga terdampak. 

Sebelumnya, persoalan di TPA Randegan membuat kalangan DPRD Kota Mojokerto turun tangan pada Kamis (12/2). Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Hadi Prayitno bersama komisi I menerima keluhan warga sekitar TPA karena polusi bau tak sedap serta dugaan pencemaran air akibat sampah. 

Selain itu, kalangan legislatif juga menemukan dugaan penguasaan lahan warga oleh TPA di zona aktif seluas kurang lebih 1 hektare. Hasil sidak tersebut kemudian dilaporkan ke ketua DPRD dan dibahas secara kelembagaan.

”Hasil sidak waktu itu akan menjadi data kami untuk kita kroscek kepada pemilik lahan. Termasuk nanti kita klarifikasi dengan DLH (dinas lingkungan hidup),” ujar Hadi, Selasa (17/2). 

Di sisi lain, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan, fasilitas pembuangan sampah di Kota Mojokerto sudah lebih dari cukup. Infrastruktur itu terdiri dari 30 depo sampah, 10 TPS, 3 TPS3R, dan satu TPA. Ning Ita menolak jika TPA Randegan disebut mengalami kelebihan beban alias overkapasitas.

Ya kita tahu Kota Mojokerto hanya 20 kilometer persegi, kita mau protes seperti apa. Ya inilah kondisi kota kita,” katanya saat kerja bakti di Jalan Ken Dedes, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Jumat (6/2). 

Mencuatnya masalah sampah ini beriringan dengan lawatan Ning Ita ke Negeri Sakura untuk menghadiri workshop pengelolaan sampah dari Kementerian Ekonomi, Perdagangan dan Industri Jepang (METI).

Wali kota berangkat dengan ditemani sejumlah pejabat pemkot. ”Program ini memberikan banyak pembelajaran penting bagi kami dalam memperkuat sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan,” katanya sebagaimana dikutip laman resmi pemkot pada Jumat (30/1). (adi/ris)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#lahan warga diserobot tpa #Pemkot Mojokerto #penyerobotan lahan warga #tpa randegan kota mojokerto #pmii kota mojokerto #dlh kota mojokerto #mahasiswa pmii