Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Tuntut Evaluasi hingga Transparansi Anggaran ke Jepang, Mahasiswa Surati Pemkot terkait Persoalan Sampah dan TPA Randegan

Yulianto Adi Nugroho • Rabu, 25 Februari 2026 | 07:00 WIB

SAMPAIKAN TUNTUTAN: Perwakilan PC PMII Mojokerto mengirim surat tuntutan kepada pemkot terkait persoalan TPA Randegan, kemarin (24/2).
SAMPAIKAN TUNTUTAN: Perwakilan PC PMII Mojokerto mengirim surat tuntutan kepada pemkot terkait persoalan TPA Randegan, kemarin (24/2).

 

KOTA - Elemen mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Mojokerto menyurati Pemkot Mojokerto agar segera menyelesaikan persoalan lingkungan dan sengketa lahan di TPA Randegan, kemarin (24/2). Mereka juga mendesak transparansi anggaran perjalanan rombongan wali kota ke Jepang akhir bulan lalu yang disebut dalam rangka belajar pengelolaan sampah. 

”Surat ini bentuk penegasan kami terhadap Pemerintah Kota Mojokerto, dalam hal ini wali kota dan DPRD, untuk kemudian sesegera mungkin melakukan tindakan konkret menyelesaikan persoalan pengelolaan sampah di Kota Mojokerto,” kata Ketua Pengurus Cabang (PC) PMII Mojokerto Muhammad Nur Fadillah, kemarin (24/2). 

Dalam surat perihal tuntutan itu, PMII menyinggung hasil kajian dan temuan di lapangan yang menunjukkan pengelolaan sampah di TPA Randegan, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, berjalan kurang baik. Akibatnya, muncul sengketa lahan hingga pencemaran lingkungan. 

TINDAKLANJUTI LAPORAN WARGA: Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Hadi Prayitno bersama anggota Komisi I DPRD Kota Mojokerto saat mendatangi zona aktif TPA Randegan, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersar
TINDAKLANJUTI LAPORAN WARGA: Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Hadi Prayitno bersama anggota Komisi I DPRD Kota Mojokerto saat mendatangi zona aktif TPA Randegan, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersar

Menurut Fadil, panggilan Muhammad Nur Fadillah, dugaan pencemaran lingkungan di TPA terindikasi dari prosedur yang tidak dijalankan sesuai aturan serta jumlah sampah yang sudah melebihi kapasitas. ”Kami juga sangat menyoroti dampak kerugian yang dialami oleh masyarakat karena lahan pertaniannya diduga diserobot untuk area TPA, kami menilai ini bentuk ilegal,” tuturnya. 

Atas kondisi itu, PMII menuntut empat hal kepada pemkot. Pertama, mendesak wali kota segera mengambil kebijakan dan langkah tegas terkait dampak yang merugikan lahan pertanian warga. Kedua, mendesak wali kota melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan TPA.

Ketiga, mendesak pemkot hadir dengan solusi, bukan membiarkan warga menanggung beban lingkungan secara sepihak. ”Dan terakhir, PMII mendesak hasil kunjungan wali kota Mojokerto ke Tokyo terkait pengelolaan sampah dan transparansi beban anggaran perjalanan yang dihabiskan,” tandasnya. 

Gunungan sampah TPA Randegan Kota Mojokerto berhimpitan dengan tembok pemukiman, Jumat (30/1).
Gunungan sampah TPA Randegan Kota Mojokerto berhimpitan dengan tembok pemukiman, Jumat (30/1).

Fadil menyatakan, warkat itu juga dilandasi UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan RKPD Kota Mojokerto 2026 yang salah satu program prioritasnya terkait pengelolaan sampah. Surat tersebut disampaikan ke wali kota melalui Bagian Umum Setdakot Mojokerto. 

Namun, hingga kemarin (24/2), Sekdakot Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo tak merespons konfirmasi persoalan di TPA Randegan. Selain ke pemkot, pada hari yang sama PMII juga berkirim surat tuntutan ke DPRD Kota Mojokerto. Isinya antara lain mendesak DPRD menindaklanjuti dugaan penyerobotan lahan warga. Selanjutnya, mendesak DPRD untuk memanggil wali kota dan dinas terkait dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan melibatkan PMII dan warga terdampak. 

Terkait hal itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Mojokerto Enny Rahmawati menyatakan, pihaknya akan mengikuti sikap pimpinan terkait tuntutan tersebut. Sebelumnya, persoalan di TPA Randegan membuat kalangan DPRD Kota Mojokerto turun tangan pada Kamis (12/2) lalu. Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Hadi Prayitno bersama komisi I menampung keluhan warga sekitar TPA yang mengeluhkan polusi bau tak sedap serta dugaan pencemaran air akibat sampah. 

MAKIN MENGGUNUNG: Tumpukan sampah yang berada di TPA Karangdiyeng, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.
MAKIN MENGGUNUNG: Tumpukan sampah yang berada di TPA Karangdiyeng, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.

Selain itu, kalangan legislatif juga menemukan dugaan penguasaan lahan warga oleh TPA di zona aktif seluas kurang lebih 1 hektare. Hasil sidak tersebut kemudian dilaporkan ke ketua DPRD dan dibahas secara kelembagaan. ”Hasil sidak waktu itu akan menjadi data kami untuk kita kroscek kepada pemilik lahan. Termasuk nanti kita klarifikasi dengan DLH (dinas lingkungan hidup),” ujar Hadi, Selasa (17/2). 

Di sisi lain, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menolak jika TPA Randegan disebut mengalami kelebihan beban alias overkapasitas. ”Ya kita tahu Kota Mojokerto hanya 20 kilometer persegi, kita mau protes seperti apa. Ya inilah kondisi kota kita,” katanya di sela kerja bakti pembersihan sampah di Jalan Ken Dedes, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Jumat (6/2).

Menurutnya, fasilitas pembuangan sampah di Kota Mojokerto sudah lebih dari cukup. Infrastruktur itu terdiri dari 30 depo sampah, 10 tempat penampungan sementara (TPS), 3 tempat pengelolaan sampah reduce, reuse, recycle (TPS3R), dan satu TPA, yakni TPA Randegan. 

MENGGANGGU: Sepanjang aliran air sungai di kawasan Jalan Ken Dedes, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, masih menjadi sasaran pembungan sampah rumah tangga, plastik, bahkan kasur.
MENGGANGGU: Sepanjang aliran air sungai di kawasan Jalan Ken Dedes, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, masih menjadi sasaran pembungan sampah rumah tangga, plastik, bahkan kasur.

Mencuatnya masalah sampah ini beriringan dengan lawatan Ning Ita ke Negeri Sakura untuk menghadiri workshop pengelolaan sampah dari Kementerian Ekonomi, Perdagangan dan Industri Jepang (METI). Wali kota berangkat dengan ditemani sejumlah pejabat pemkot. Penelusuran Jawa Pos Radar Mojokerto, mereka yang ikut antara lain Kepala Diskominfo Citra Mayangsari, Kepala DPMPTSP Fibriyanti, Kabag Umum Novia Kumala Dewi, dan Plt Kepala Bagian Protokol dan Pimpinan Febriananda Tejo Pratiwi. 

Ning Ita mengaku mendapat banyak ilmu terkait pengelolaan sampah selama kegiatan yang berlangsung lima hari pada 26-30 Januari tersebut. Dalam kesempatan itu, wali kota menyebut kota yang dipimpinnya berhasil menurunkan timbulan sampah hingga 46,53 persen berkat kolaborasi pemerintah, masyarakat, dan swasta. 

”Program ini memberikan banyak pembelajaran penting bagi kami dalam memperkuat sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Tidak hanya dari sisi teknis dan regulasi, tetapi juga bagaimana membangun kolaborasi yang kuat antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat,” kata Ning Ita sebagaimana dikutip laman resmi pemkot pada Jumat (30/1). (adi/fen/ris)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#wali kota ning ita ke jepang #lahan warga diserobot tpa #polemik sampah kota mojokerto #Pemkot Mojokerto #penyerobotan lahan warga #polemik tpa randegan kota mojokerto