Sesuai Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, permohonan kasasi perkara nomor 125/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby terhitung sejak kemarin. Atau di hari terakhir kesempatan pengajuan kasasi, terhitung sejak banding diputus Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, 5 Februari lalu.
Dalam kasasinya, Zantos diwakili penasihat hukum asal Surabaya Sutarjo. Saat dikonfirmasi, Sutarjo mengaku cukup keberatan dengan vonis banding yang kian memberatkan kliennya. Yakni, pidana penjara selama 2,5 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 8 bulan kurungan.
Padahal, putusan pengadilan tingkat pertama Pengadilan Tipikor Surabaya, eks Kabid Penataan Ruang, Bangunan dan Bina Konstruksi DPUPR Perakim Kota Mojokerto ini divonis pidana penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
’’Ya, karena pidana kurungan sebagai pengganti denda ditambah dari 3 bulan menjadi 8 bulan. Padahal, klien kami tidak ada niat dalam mengondisikan proyek pembangunan kapal TBM. Justru klien kami yang menutupi adanya pengondisian oleh Yustian Suhandinata (Pejabat Pembuat Komitmen),’’ ungkap Sutarjo.
Sikap Zantos tersebut sama dengan Cholik Idris, satu dari tujuh terdakwa yang divonis lebih berat dalam banding dan mengajukan kasasi. Kamis (12/2), upaya hukum ke tingkat Mahkamah Agung diajukan kontraktor pekerjaan kover ini lewat pengacara Achmad Imanullah. Dalam putusan banding, Cholik dihukum 3 tahun penjara, denda Rp 150 juta atau kurungan 1 tahun, dan uang pengganti Rp 326 juta atau 2 tahun kurungan.
Vonis tersebut lebih berat dari putusan pengadilan Tipikor Surabaya yang menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara, denda Rp 150 juta atau kurungan 4 bulan, dan uang pengganti Rp 65 juta atau kurungan 2 bulan. Merespons hal itu, Kasi Intel Kejari Kota Mojokerto Yusaq Djunarto dan jaksa penuntut umum (JPU) Erwan Adi Priyono belum memberikan tanggapan.
Sebelumnya, banding yang dilayangkan jaksa untuk tujuh terdakwa korupsi kapal TBM dikabulkan hakim. Dalam putusan yang diketok Kamis (5/7), Pengadilan Tinggi Surabaya menjatuhkan hukuman lebih berat kepada seluruh terdakwa.
Mereka adalah mantan Sekretaris Dinas PUPR Perakim Kota Mojokerto Yustian Suhandinata, mantan Kabid Penataan Ruang, Bangunan dan Bina Konstruksi Dinas PUPR Perakim Zantos Sebaya, serta lima pihak swasta sebagai kontaktor, yakni Mokhamad Kudori, Cholik idris, Nugroho, Mochamad Romadon, dan Hendar Adya Sukma.
Dalam perkara korupsi yang mengakibatkan kerugian negara Rp 1,9 miliar itu, mereka dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Proyek kapal Majapahit di kompleks TBM digarap pada 2023 dengan anggaran Rp 2,5 miliar dari APBD Kota Mojokerto.
Bangunan di dekat Jembatan Rejoto itu tak tuntas dan berakhir mangkrak. Pengerjaan proyek tak sesuai spesifikasi dan dinyatakan gagal total. Selain itu, proses pengadaan juga diwarnai dengan praktik pengondisian agar pihak tertentu dimenangkan sebagai penggarap. (far/fen)
Editor : Fendy Hermansyah