Pengelola usaha karaoke pun telah diberi tahu agar tutup selama Ramadan. Hanya saja, hingga kemarin (18/2), surat edaran (SE) instruksi wali kota terkait kebijakan selama puasa belum beredar.
Sekdakot Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo menyatakan, SE yang mengatur penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban selama Ramadan 1447 Hijriah sudah ada. Isinya pun secara garis besar sama dengan edisi sebelumnya. ”Kurang lebih sama,” tuturnya, kemarin (18/2).
Larangan beroperasi terhadap tempat karaoke selama satu bulan penuh itu juga berlaku pada Ramadan-Ramadan sebelumnya. Semua tempat hiburan malam, termasuk panti pijat, usaha bar, live musik, hingga tempat biliar juga dilarang beroperasi sementara.
Kepatuhan terhadap pelaksanaan kebijakan untuk menjaga ketertiban dan menghormati masyarakat yang menunaikan ibadah puasa itu diawasi langsung satpol PP. (adi/ris)
Editor : Fendy Hermansyah