Tempat Karaoke di Kota Mojokerto Dilarang Beroperasi Selama Puasa

Yulianto Adi Nugroho • Dipublikasikan Jumat, 20 Februari 2026 | 10:25 WIB

ilustrasi dangdutan
ilustrasi dangdutan
KOTA - Tempat hiburan malam di Kota Mojokerto dilarang beroperasi selama Ramadan. Aturan itu sebagaimana berlaku selama tahun-tahun sebelumnya. Pihak pemkot telah menyosialisasikan kebijakan tersebut saat memberi imbauan terkait larangan beroperasi selama Tahun Baru Imlek awal pekan ini.

Pengelola usaha karaoke pun telah diberi tahu agar tutup selama Ramadan. Hanya saja, hingga kemarin (18/2), surat edaran (SE) instruksi wali kota terkait kebijakan selama puasa belum beredar. 

Sekdakot Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo menyatakan, SE yang mengatur penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban selama Ramadan 1447 Hijriah sudah ada. Isinya pun secara garis besar sama dengan edisi sebelumnya. ”Kurang lebih sama,” tuturnya, kemarin (18/2). 

Larangan beroperasi terhadap tempat karaoke selama satu bulan penuh itu juga berlaku pada Ramadan-Ramadan sebelumnya. Semua tempat hiburan malam, termasuk panti pijat, usaha bar, live musik, hingga tempat biliar juga dilarang beroperasi sementara.

Kepatuhan terhadap pelaksanaan kebijakan untuk menjaga ketertiban dan menghormati masyarakat yang menunaikan ibadah puasa itu diawasi langsung satpol PP. (adi/ris)

 

Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto
karaoke mojokerto tempat karaoke pemkot larang karaoker beoperasi satpol pp sekdakot mojokerto