Amat memaparkan, langkah tersebut bertujuan agar setiap ASN dapat menunjukkan kinerja terbaik dan memberikan kontribusi yang nyata dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. ”Salah satu indikator penilaian disiplin kerja adalah mentaati jam kerja yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah,” tuturnya.
Sehingga, pengawasan disiplin pegawai menjadi salah satu bagian penting dalam manajemen ASN. Melalui aplikasi Prasasti, BKPSDM mampu memonitor secara berkala data kedisiplinan seluruh abdi negara.
Selain menerapkan sistem kehadiran pegawai yang berbasis lokasi atau global positioning system (GPS), jelas Amat, aplikasi Prasasti juga menggunakan fitur pengenalan wajah alias face recognition. ”Dengan metode autentikasi dua langkah ini, jika ada ASN yang di luar titik kordinat atau radius yang ditentukan, maka presensi akan ditolak,” papar dia.
Di samping itu, Prasasti juga mencegah adanya praktik titip absen di lingkungan ASN. Karena jika ditemukan ketidaksesuain data biometrik pada saat proses pengenalan wajah, maka presensinya juga akan ditolak.
Tak hanya itu, dalam sistem Prasasti juga tersedia fitur work from home (WFH) dan work from anywhere (WFA). Pengawasan kehadiran pegawai dapat dilakukan dengan mudah dan cepat melalui format yang disediakan di seluruh OPD dan unit kerja perangkat daerah. (ram/ris)
Editor : Fendy Hermansyah