Dewan Dalami Temuan Sidak TPA Randegan Kota Mojokerto
Moch. Chariris• Rabu, 18 Februari 2026 | 07:00 WIB
TINDAKLANJUTI LAPORAN WARGA: Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Hadi Prayitno bersama anggota Komisi I DPRD Kota Mojokerto temukan patok lahan warga di zona aktif TPA Randegan, Kamis (12/2).
’’Identitas pemilik tanah yang diduga dimanfaatkan untuk TPA sudah kami dapat. Nanti, tinggal menggali keterangan saja, apa sih yang diharapkan,’’
Hadi Prayitno
Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto
”Harapan kami demikian, ada proses dialog. Karena dalam kondisi seperti ini justru kami yang rugi. Lahan tidak bisa dimanfaatkan untuk pertanian,”
Pemilik Lahan asal Kelurahan Kedundung
Kantongi Identitas Pemilik Lahan, Segera Laporkan ke Ketua DPRD
KOTA - DPRD Kota Mojokerto terus menindaklanjuti temuan inspeksi mendadak (sidak) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Randegan, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari. Lembaga legislatif ini menyatakan telah mengantongi identitas pemilik lahan yang sebagian tanahnya diduga dimanfaatkan untuk pembuangan dan penimbunan sampah.
Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Hadi Prayitno menyampaikan, langkah selanjutnya adalah menggali keterangan langsung dari pemilik lahan tersebut. ’’Identitas pemilik tanah yang diduga dimanfaatkan untuk TPA sudah kami dapat. Nanti, tinggal menggali keterangan saja, apa sih yang diharapkan,’’ ungkapnya kepada Jawa Pos Radar Mojokerto, kemarin (17/2).
Memang, sejauh ini pimpinan DPRD bersama komisi I baru mengantongi satu identitas warga sebagai pemilik lahan yang sebagian diduga dikuasai TPA. Namun, wakil rakyat tersebut belum membeber kepada publik siapa pemilik tanah tersebut.
Mengingat, pasca menggelar inspeksi mendadak (sidak) di TPA, Hadi bersama komisi I belum menyampaikan kepada pimpinan dewan, termasuk membahasnya lebih detail terkait tindak lanjut ke depan. ’’Tahapannya, kita sampaikan dulu ke ketua DPRD (Ery Purwanti, Red). Setelah itu kita bahas secara kelembagaan,’’ imbuh politisi PKB ini.
Memang, dalam sidak di TPA Randegan pada Kamis (12/2) lalu, Hadi bersama komisi I menemukan dugaan penguasaan lahan warga oleh TPA. Khususnya, di area zona aktif yang selama ini digunakan sebagai titik pembuangan, pengelolaan, dan penumpukan sampah.
Hadi menyebutkan, luas tanah warga yang diduga diserobot area TPA Randegan selama kurang lebih 10 tahun tersebut terbilang luas, kurang lebih 1 haktare. Terdiri dari 4 petak, yang satu petak tanahnya seluas 6,5 meter x 400 meter.
Di lokasi, lima anggota DPRD yang turun gunung tersebut juga menemukan beberapa patok lahan yang diduga milik warga. Titiknya berada di sisi utara TPA Randegan dan berbatasan dengan permukiman penduduk. ’’Hasil sidak waktu itu akan menjadi data kami untuk kita kroscek kepada pemilik lahan. Termasuk nanti kita klarifikasi dengan DLH (dinas lingkungan hidup),’’ tegasnya.
Di sisi lain, Hadi kembali mempertanyakan mekanisme jual beli lahan sebagai pendukung area perluasan TPA yang pernah dilakukan Pemkot Mojokerto. Menyusul, dari sekitar 8 petak yang sudah melalui mekanisme jual beli tanah, tetapi 4 petak di antaranya hingga kini belum dilakukan jual beli. ’’Ini yang patut dipertanyakan, kenapa dulu tidak semua dibeli. Sekarang, malah sebagian lahan milik warga seolah-olah dikuasai. Ada apa ini? Kan warga yang dirugikan,’’ tambahnya.
Meski demikian, sejauh ini DPRD belum mengagendakan kapan pemilik lahan tersebut akan dimintai keterangan. Di samping masih dalam masa libur panjang perayaan Tahun Baru Imlek 2026, pimpinan dan komisi I berencana lebih dulu mendatangi rumah pemilik lahan untuk menggali keterangan lebih dalam sebelum melalui mekanisme rapat dengar pendapat (RDP). ’’Baiknya kita komunikasi dulu dengan pemilik lahannya. Setelah nanti dijadwalkan, baru kita panggil, termasuk dengan DLH,’’ imbuh mantan Wakapolres Mojokerto Kota, ini.
Terpisah, warga sebagai pemilik lahan yang diduga diserobot TPA sejauh ini memang tak kunjung mendapat kepastian terkait status lahan mereka. Setidaknya hal itu dibuktikan dengan masih adanya sebagian lahan pribadi yang dimanfaatkan untuk pembuangan dan penimbunan sampah selama bertahun-tahun.
’’Terakhir pada tahun 2025 lalu kami hanya sebatas menerima tawaran harga. Katanya, oleh tim appraisal dihargai antara Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu per meter,’’ ujar warga yang identitasnya enggan disebutkan ini.
Akan tetapi, warga Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, ini membenarkan lahan miliknya yang tidak dapat dimanfaatkan lagi untuk pertanian tersebut terbagi dalam beberapa petak. ’’Nah, yang sisi selatan itu sudah ada gunungan sampah setinggi lima meteran,’’ imbuhnya.
Untuk sementara waktu, dirinya menunggu iktikad baik dari pemkot. Salah satu di antaranya memberikan ruang dialog untuk membahas kondisi lahan miliknya yang diduga diserobot TPA. ”Harapan kami demikian, ada proses dialog. Karena dalam kondisi seperti ini justru kami yang rugi. Lahan tidak bisa dimanfaatkan untuk pertanian,” tukasnya.
Sementara itu, sebelumnya, terkait klaim warga dan rencana pemanggilan oleh DPRD, hingga kini Pemkot Mojokerto belum memberikan keterangan resmi. ’’Jangan tanyakan ke kami, silakan langsung tanyakan ke Pak Sekda saja,’’ kilah Plt DLH Kota Mojokerto Ikromul Yasak saat dihubungi Jawa Pos Radar Mojokerto, Rabu (11/2). Namun, saat beberapa kali dihubungi Jawa Pos Radar Mojokerto Sekdakot Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo tak kunjung merespons. (ris/fen)