Separuh Dana Desa di Mojokerto Tersedot Koperasi Desa Merah Putih
Khudori Aliandu• Rabu, 18 Februari 2026 | 06:30 WIB
KOPDES: Kepala Desa Randegan meninjau pembangunan gedung gerai KDMP yang bakal dioperasikan tahun ini. ’’Tak boleh ketinggalan dukungan implementasi KDMP,’’
Sugeng Nuryadi
Kepala DPMD Kabupaten Mojokerto
Sebesar 58,03 Persen, Merujuk PMK Pengelolaan DD
Tahun Ini Alokasinya Turun Drastis Jadi Rp 100,7 Miliar
KABUPATEN - Menteri Keuangan (Menkeu) akhirnya mengeluarkan aturan tentang pengelolaan dana desa (DD) tahun 2026. Dalam regulasi tersebut mewajibkan 58,03 persen DD dialokasikan untuk pengembangan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto Sugeng Nuryadi membenarkan, belakangan ini memang terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan DD. Sesuai regulasi tersebut, pagu DD 2026 secara nasional sebesar Rp 60,57 triliun. Dari jumlah itu, Rp 34,57 triliun dialokasikan untuk mendukung implementasi KDMP. ’’Penyesuaian DD untuk KDPM tersebut diatur dalam Pasal 15 ayat (3),’’ ungkapnya, kemarin.
Penjelasannya, terang Sugeng, penyesuaian alokasi sebagai akibat dari kebijakan pemerintah dalam rangka mendukung implementasi KDMP dihitung sebesar 58,03 persen dari pagu DD setiap desa atau sebesar Rp 34,57 triliun. Sehingga akibat kebijakan pemerintah pusat tersebut, lanjut dia, pagu DD tahun ini untuk 299 desa di Kabupaten Mojokerto mengalami penurunan drastis.
Dari sebelumnya sebesar Rp 294,5 miliar, kini terjun bebas menjadi hanya Rp 100,7 miliar. Bahkan, pagu tertinggi tahun ini hanya mencapai Rp 373 juta, jauh dibandingkan tahun lalu yang sempat menembus Rp 1,7 miliar per desa. ’’Penurunan pagu DD tahun 2026 secara total lebih dari 65 persen dibandingkan 2025,’’ terang Sugeng.
Penurunan ini merujuk pada surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Nomor S-04/PK/2025 tertanggal 29 Desember 2025 tentang Pemberitahuan Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Dalam surat tersebut, alokasi DD untuk 299 desa di bumi Majapahit ditetapkan hanya sebesar Rp 100,7 miliar.
’’Pagu DD tertinggi tahun 2026 tercatat sebesar Rp 373 juta untuk Desa Randugenengan, Kecamatan Dlanggu. Sementara pagu terendah sebesar Rp 213 juta diterima Desa Dilem, Kecamatan Gondang,’’ tambahnya.
Sebagaimana PMK 7/2026, Pasal 20 ayat (1) huruf e disebutkan DD diutamakan penggunaannya untuk mendukung pembangunan berkelanjutan. Meliputi, penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan DD. ’’Implementasi ini biasanya diwujudkan bantuan langsung tunai (BLT) desa,’’ tegasnya.
Selanjutnya, penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana. Lalu, peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa. Tak terkecuali program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi desa lainnya. ’’Tak boleh ketinggalan dukungan implementasi KDMP,’’ tutur Sugeng.
Selain itu, fokus penggunaan DD juga pada pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program padat karya tunai desa. Serta pembangunan infrastruktur digital. ’’Penggunaan DD tersebut merupakan fokus penggunaan DD sesuai dengan prioritas nasional,’’ bebernya. Sedangkan untuk dukungan implementasi KDMP tak lain berupa pembayaran angsuran dalam pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMP. (ori/fen)