Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

1.253 Peserta PBID di Kota Mojokerto Beralih Status

Yulianto Adi Nugroho • Selasa, 17 Februari 2026 | 07:20 WIB

 

KESEHATAN: Rapat dengar pendapat DPRD Kota Mojokerto dengan BPJS Cabang Mojokerto, dinas kesehatan PPKB, dan RSUD dr. Wahidin Sudiro Husoso, terkait PBI JK, Kamis (12/2).
KESEHATAN: Rapat dengar pendapat DPRD Kota Mojokerto dengan BPJS Cabang Mojokerto, dinas kesehatan PPKB, dan RSUD dr. Wahidin Sudiro Husoso, terkait PBI JK, Kamis (12/2).
 

Terkait Penonaktifan PBI-JK di Kota 

KOTA – Sebanyak 1.292 peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK) di Kota Mojokerto terdampak penonaktifan status yang berlaku secara nasional. Layanan BPJS Kesehatan gratis untuk sebagian besar dari mereka kini telah dialihkan ke skema bantuan lain. 

Perwakilan BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto Kustanti Setyobudi mengatakan, secara nasional pada 2025 terdapat sekitar 13,5 juta peserta PBI-JK yang dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Dari jumlah tersebut, puluhan ribu di antaranya telah mengajukan reaktivasi. 

Adapun di Kota Mojokerto, tercatat 1.292 peserta PBI-JK dinonatifkan. ”Namun, sebagian besar sudah dialihkan ke skema lain, seperti peserta yang dibiayai pemerintah daerah (PBPU pemda) maupun segmen kepesertaan lainnya,” jelasnya saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPRD Kota Mojokerto, Kamis (12/2). 

Sementara itu, Direktur RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto, Sulaiman Rosyid mengatakan, sebanyak 1.253 dari  1.292 peserta PBI-JK yang terdampak penonaktifan telah dialihkan ke skema lain. Tinggal 39 peserta yang masih memerlukan kejelasan status kepesertaan. 

”Jika seluruh peserta itu harus ditanggung, anggarannya tidak sampai Rp 1 miliar per tahun. Namun, dampak sosial dan kesehatan jauh lebih besar jika tidak segera ditangani,” tuturnya dalam kesempatan tersebut. Menurutnya, penonaktifan status tidak hanya berdampak secara administrasi, melainkan juga berpotensi mengganggu pelayanan medis dan kondisi psikologi pasien. 

Ketua DPRD Kota Mojokerto Ery Purwanti meminta langkah konkret dari pemkot dalam memberikan solusi bagi warga yang terdampak penonaktifan PBI JK. ”Jika ada warga PBI dari APBN yang nonaktif, harus ada langkah cepat dari pemerintah kota, supaya tidak menimbulkan kegelisahan di masyarakat,” ujarnya. 

Karena itu, Ery menekankan pentingnya sinergi BPJS Kesehatan, dinas kesehatan PPKB, dan RSUD sebagai tiga pilar utama dalam menjamin mutu layanan dan keberlanjutan program JKN di daerah. Menurutnya, koordinasi lintas instansi perlu ditingkatkan agar masyarakat tetap mendapatkan layanan kesehatan tanpa hambatan. (adi/ris)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#dprd kota mojokerto #pbid kota mojokerto #pbid beralih status