Selain pihak pemkot, kalangan legislator juga akan memanggil warga yang mengklaim sebagai pemilik tanah yang dipakai untuk lahan TPA. Berdasarkan informasi awal, luas tanah yang diduga dicaplok mencapai sekitar 1 hektare.
”Untuk validnya nanti kita cari tahu orangnya sekalian dilihat setifikatnya, biar tahu luasnya berapa yang tertimbun sampah, sehingga tidak bisa dimanfaatkan untuk pertanian,” tutur Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Hadi Prayitno, kemarin.
Penelusuran terhadap pemilik tanah juga diperlukan untuk mengetahui awal mula tanahnya masuk area TPA. Hadi pun ingin memastikan apakah penggunaan lahan tersebut atas seizin pemilik. Dan, apa yang menjadi tuntutan pemilik lahan. Terlebih polemik ini sudah berlangsung selama kurang lebih 10 tahun.
”Sampai sekarang belum ada tindak lanjut, makanya perlu kita mencari bahan keterangan dari pemilik tanah, apakah ada izin atau tidak. Kalau sudah ketemu akan kita undang ke kantor untuk diajak hearing, apa yang menjadi keinginannya,” tandas politikus PKB itu.
Selain akan memanggil warga, DPRD melalui komisi I yang bermitra dengan DLH juga akan mengundang organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut untuk mengklarifikasi proses jual beli lahan TPA yang menyisakan masalah.
”Secepatnya kita undang DLH untuk kita tanyakan seperti apa sistem pengelolaan sampah, sumber daya manusia (SDM), sampai kenapa ada dugaan penyerobotan lahan itu,” tandasnya.
Ketua Komisi I DPRD Kota Mojokerto Enny Rahmawati menambahkan, hingga kemarin (15/2) agenda hearing dengan DLH belum dijadwalkan. Namun, dia memastikan RDP akan dilakukan segera dan persoalan ini menjadi perhatian serius.
”Tentunya kami ingin pemkot lebih serius menangani sampah, apalagi wali kota juga belajar pengelolaan sampah ke Jepang, sehingga mudah-mudahan ilmunya bisa diterapkan,” ungkapnya.
Di samping polemik dugaan pencaplokan tanah milik warga, warga di sekitar TPA Randegan juga mengeluhkan polusi bau yang timbul akibat gunungan sampah. Warga mengumpamakan aroma busuk yang timbul seperti BAB.
Saking kuatnya, bau dari sampah sampai membuat mereka mual dan terbangun dari tidur. Adapun tumpukan sampah hingga bermeter-meter di TPA juga meresap ke air tanah dan mencemari sumur bor warga. Air yang keluar beraroma banger dan keruh, sehingga tak bisa dikonsumsi. (adi/ris)
Editor : Fendy Hermansyah