Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Pemkot Mojokerto Wajibkan Tempat Hiburan Tutup Selama Dua Hari Perayaan Tahun Baru Imlek

Martda Vadetya • Sabtu, 14 Februari 2026 | 08:25 WIB

 

PENGAWASAN: Petugas Satpol melakukan patroli tempat hiburan di wilayah Kota Mojokerto beberapa waktu lalu.  
PENGAWASAN: Petugas Satpol melakukan patroli tempat hiburan di wilayah Kota Mojokerto beberapa waktu lalu.  
KOTA - Pemkot Mojokerto mewajibkan pengelola tempat hiburan agar tidak beroperasi pada 16-17 Februari mendatang. Hal ini mengacu pada instruksi wali kota tentang penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban pada pelaksanaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili. 

Dalam surat nomor 100.3.4.3/1/417.101.3/2026 yang ditandatangani Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari tersebut, terdapat sembilan instruksi yang berlaku sejak ditandatangani 27 Januari lalu. Ditekankan agar masyarakat menjaga toleransi, keamanan dan ketertiban untuk menghormati masyarakat Tionghoa yang tengah merayakan hari raya tahun baru. 

Salah satu instruksinya, mewajibkan pengelola tempat hiburan, karaoke, hingga panti pijat tidak beroperasi selama dua hari, 16-17 Februari. Aktivitas tempat hiburan dianggap berisiko menimbulkan gangguan ketertiban umum. ’’Dalam poin keempat (Instruksi Wali Kota, Red), disampaikan agar pengelola tempat hiburan tutup sementara,’’ ujar Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Ary Setiawan, kemarin (13/2).

Ia menjelaskan, hal ini telah disosialisasikan oleh Bakesbangpol Kota Mojokerto sejak surat berlaku. Sementara aparat penegak perda melakukan pengawasan hingga perayaan Imlek rampung. Ary menyebut, satpol PP melakukan patroli rutin untuk memelototi setiap tempat hiburan di kota untuk mematuhi aturan.


’’Kami minta (pada pengelola tempat hiburan, Red) untuk menghentikan kegiatannya dan tutup selama dua hari (tanggal 16-17 Februari),’’ ucapnya. Jika ada tempat hiburan yang nekat beroperasi selama Imlek, lanjut Ary, bakal dijatuhi sanksi sesuai Perda Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tibumtranmas. ’’Bisa dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,’’ tukasnya. (vad/fen) 

 

 

 

Editor : Fendy Hermansyah
#tempat hiburan kota mojokerto #perayaan imlek #satpol pp kota mojokerto #tempat hiburan #tempat hiburan ditutup