Dalam surat nomor 100.3.4.3/1/417.101.3/2026 yang ditandatangani Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari tersebut, terdapat sembilan instruksi yang berlaku sejak ditandatangani 27 Januari lalu. Ditekankan agar masyarakat menjaga toleransi, keamanan dan ketertiban untuk menghormati masyarakat Tionghoa yang tengah merayakan hari raya tahun baru.
Salah satu instruksinya, mewajibkan pengelola tempat hiburan, karaoke, hingga panti pijat tidak beroperasi selama dua hari, 16-17 Februari. Aktivitas tempat hiburan dianggap berisiko menimbulkan gangguan ketertiban umum. ’’Dalam poin keempat (Instruksi Wali Kota, Red), disampaikan agar pengelola tempat hiburan tutup sementara,’’ ujar Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Ary Setiawan, kemarin (13/2).
Ia menjelaskan, hal ini telah disosialisasikan oleh Bakesbangpol Kota Mojokerto sejak surat berlaku. Sementara aparat penegak perda melakukan pengawasan hingga perayaan Imlek rampung. Ary menyebut, satpol PP melakukan patroli rutin untuk memelototi setiap tempat hiburan di kota untuk mematuhi aturan.
’’Kami minta (pada pengelola tempat hiburan, Red) untuk menghentikan kegiatannya dan tutup selama dua hari (tanggal 16-17 Februari),’’ ucapnya. Jika ada tempat hiburan yang nekat beroperasi selama Imlek, lanjut Ary, bakal dijatuhi sanksi sesuai Perda Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tibumtranmas. ’’Bisa dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,’’ tukasnya. (vad/fen)
Editor : Fendy Hermansyah