KOTA – Penyegelan belasan provider secara masif hingga berdampak pada tersendatnya sejumlah layanan di Kota Mojokerto sejak Desember lalu mendapat tanggapan dari kalangan dewan. Kemarin (12/2), pimpinan DPRD bersama komisi I menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama 21 penyedia jaringan internet yang ada di Kota Onde-Onde.
Hasilnya, ditemukan banyak keluhan yang dialami para pemilik usaha internet selama menjalankan usahanya di Kota Onde-Onde. Terutama soal lambannya penerbitan izin dan rumitnya birokrasi. Hingga membuat mereka nekat beroperasi dengan mendirikan tiang dan memasang perangkat optical distribution cabinet (ODC) tanpa izin alias ilegal.
Seperti yang disampaikan Person in Charge (PIC) PT Eka Mas Republik, Jaenal, yang mengeluhkan lamanya penerbitan rekomendasi teknis (rekomtek) dari Dinas PUPR Perakim Kota Mojokerto. Berdasarkan pengalamannya, dokumen berisi arahan, batasan, dan persetujuan teknis tersebut baru bisa terbit satu tahun dari pengajuan.
Jangka waktu tersebut bisa mengganggu cash flow keuangan perusahaan dan vendor yang ia ajak. ’’Terkait perizinan, mungkin jangka waktunya bisa dipersingkat lagi. Karena kita juga terkait juga dengan vendor, karena cash flow-nya tidak bisa berputar,’’ tandasnya.
Keluhan juga disampaikan perwakilan PT Iforte Solusi Infotek, Samuel, yang merasakan minimnya pengetahuan perizinan hingga di tingkat kelurahan. Meskipun izin telah dikantongi, akan tetapi ia masih dimintai kontribusi di tingkat kelurahan. ’’Kadang kami sudah mengantongi izin di kota, tapi masih diminta kontribusi lagi di tingkat kelurahan. Ini membuat kami bingung, dan operasional jadi terhambat,’’ ujarnya.
Mendengar keluhan tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Hadi Prayitno akan mengundang organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dalam mengurai permasalahan.
Terutama soal mekanisme perizinan secara menyeluruh, mulai dari pengajuan di sistem online single submission (OSS), penerbitan rekomtek, penerbitan aprraisal, izin ruang milik jalan (rumija), hingga pembayaran sewa. Yang mana, lanjut dia, proses tersebut melibatkan banyak OPD, mulai dari dinas PUPR Perakim, satpol PP, diskominfo, DPMPTSP, hingga BPKPD.
’’Setelah dapat saran dan masukan, kami akan menyusun rekomendasi kepada pemerintah Kota Mojokerto. Prinsipnya, jangan sampai masyarakat dirugikan. Prosedur silakan berjalan, tapi pendekatannya jangan sampai langsung pemutusan jaringan,’’ tegasnya.
Hadi juga berencana akan menyusun regulasi yang detail mengenai usaha jasa jaringan internet. Baik melalui peraturan daerah (perda) inisiatif maupun usulan dari pemerintah kota, agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut.
Regulasi tersebut tidak hanya membahas soal perizinan, tapi juga terkait dengan operasional hingga pembayaran pajak yang dapat berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
’’Mulai dari perizinan, operasional, hingga pajaknya akan kami petakan, OPD mana saja yang mengawal. Ini penting, karena Kota Mojokerto bertumpu pada sektor jasa. Sehingga investasi harus dilindungi dan PAD bisa meningkat,’’ pungkasnya. (far/ris)
Editor : Fendy Hermansyah