Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

DPRD Kota Mojokerto Telusuri Dugaan Penyerobotan Lahan Warga oleh TPA Randegan

Moch. Chariris • Kamis, 12 Februari 2026 | 06:20 WIB

 

JADI PERHATIAN: Areal lahan di sisi utara kawasan TPA Randegan yang sebagian di antaranya diklaim milik warga, di Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
JADI PERHATIAN: Areal lahan di sisi utara kawasan TPA Randegan yang sebagian di antaranya diklaim milik warga, di Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
 

 

 

KOTA - Polemik dugaan penyerebotan lahan yang diklaim milik warga oleh Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Randegan, di Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, memantik reaksi DPRD Kota Mojokerto. Wakil rakyat ini bahkan akan memanggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mojokerto dalam waktu dekat. Di antaranya untuk menanyakan kejelasan lahan dan sistem pengelolaan sampah. 

’’Masalah sampah ini persoalan serius. Makanya, kalau memang ada dugaan ke sana (penyerobotan lahan milik warga) ya tentunya dalam waktu dekat ini DLH akan kita panggil,” ungkap Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Hadi Prayitno kepada Jawa Pos Radar Mojokerto, kemarin (11/2). 

Dewan, lanjut politisi PKB, ini belakangan memang sudah mendengar terkait polemik dugaan penyerbotoan lahan diklaim milik warga tersebut untuk pemanfaatan penampungan dan penimbunan sampah. Terlebih, lanjut Hadi, luas lahan milik warga yang termanfaatkan tersebut terbilang cukup luas, kisaran 1 hektare. ’’Ini yang perlu kita dalami. Kenapa bisa sampai sejauh itu,’’ imbuhnya. 

Meski demikian, mantan Wakapolres Mojokerto Kota ini belum menyampaikan secara detail jadwal pemanggilan kepada DLH. ”Kita jadwalkan secepatnya,” tandasnya. Kendati belum dibahas secara kelembagaan, namun Hadi menegaskan, masalah antara warga dengan DLH yang dipicu atas dugaan penyerobotan lahan di kawasan TPA ini sudah menjadi perbincangan di kalangan dewan. Mereka mengaku terkejut karena lahan yang diklaim milik warga tersebut turut menjadi area pembungan dan penimbunan sampah selama kurang lebih 10 tahun. 

’’Pada intinya, materi pemanggilan nanti akan kita tanyakan tentang banyak hal. Seperti apa sistem pengelolaannya, sumber daya manusianya, sampai kenapa ada dugaan penyerobatan lahan itu,” tambahnya. Hadi juga tidak memungkiri jika persoalan sampah saat ini menjadi perhatian serius oleh semua pihak, termasuk Presiden Prabowo Subianto. 

Karenanya, pihaknya meminta kondisi demikian ini harus menjadi perhatian Pemkot Mojokerto. Termasuk perihal masih maraknya pembuangan sampah liar di beberapa titik wilayah kota dan pengelolaan TPA Randengan. ”Artinya, kami menilai masalah ini sudah harus menjadi concern pemerintah, dalam hal pengelolaan dan penanganan. Sampai presiden saja meminta pemerintah daerah memperhatikan ini lho,” terang Hadi. 

Di sisi lain, warga sebagai pemilik lahan yang diduga diserobot TPA sejauh ini tak kunjung mendapat kepastian bagaimana status lahan mereka. Setidaknya hal itu dibuktikan dengan masih adanya sebagian lahan mereka yang dimanfaatkan untuk pembuangan dan penimbunan sampah selama bertahun-tahun. ’’Terakhir pada tahun 2025 lalu kami hanya sebatas menerima tawaran harga. Katanya, oleh tim appraisal dihargai antara Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu per meter,’’ ujar warga yang identitasnya enggan disebutkan. 

Warga Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, ini mengaku lahan miliknya yang tidak dapat dimanfaatkan lagi untuk pertanian tersebut terbagi dalam beberapa petak. Satu petaknya berukuran 6,5 meter x 400 meter. ”Kalau ditotal memang kisaran 1 hektare-an. Satu petaknya memanjang dari utara ke selatan,” tukasnya. ’’Nah, yang sisi selatan itu sudah ada gunungan sampah setinggi lima meteran,’’ imbuhnya. 

Untuk sementara waktu, dirinya menunggu iktikad baik dari pemkot. Salah satu di antaranya memberikan ruang dialog untuk membahas kondisi lahan miliknya yang diduga diserobot TPA. ”Harapan kami demikian, ada proses dialog. Karena dalam kondisi seperti ini justru kami yang rugi. Lahan tidak bisa dimanfaatkan untuk pertanian,” tukasnya. 

Sementara itu, terkait klaim warga dan rencana pemanggilan oleh DPRD, hingga kemarin Pemkot Mojokerto belum memberikan keterangan resmi.  ”Jangan tanyakan ke kami, silakan langsung tanyakan ke Pak Sekda saja,” kilah Plt DLH Kota Mojokerto Ikromul Yasak saat dihubungi Jawa Pos Radar Mojokerto, tadi malam. Namun, saat beberapa kali dihubungi Jawa Pos Radar Mojokerto Sekdakot Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo tak kunjung merespons. (ris/fen)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Fendy Hermansyah
#lahan warga diserobot tpa #dprd kota mojokerto #Pemkot Mojokerto #penyerobotan lahan warga #tpa randegan kota mojokerto