- Luasnya Disebut Hampir Satu Hektare
- Dulu Sawah, Kini Jadi Gunungan Sampah
KOTA - Status lahan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Randegan, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, yang dikeluhkan karena menimbulkan polusi udara dan mencemari air diduga bermasalah.
Dari total area TPA seluas 6,1 hektare, hampir satu hektare di antaranya diklaim milik warga. Dugaan pencaplokan tanah itu sudah berlangsung selama satu dasawarsa dan tak kunjung beres sampai sekarang.
Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Mojokerto, lahan yang diduga diserobot pemkot untuk TPA dimiliki sejumlah warga. Luasnya mencapai empat petak dengan ukuran satu petak masing-masing 2.200-2.400 meter persegi.
Area nyaris satu hektare itu berada di belakang permukiman warga Lingkungan Randegan sisi utara sebelah barat TPA. ’’Kondisinya terpakai untuk tumpukan sampah,’’ kata seorang warga Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, ini kepada Jawa Pos Radar Mojokerto, kemarin (9/2).
Menurut warga yang meminta namanya dirahasiakan itu, penyerobotan tanah sudah terjadi antara 2014 hingga sekarang. Hingga kini, persoalan tersebut belum terurai. Akibatnya, warga pemilik tanah tak bisa menggunakan lahannya untuk keperluan pertanian. ’’Pokoknya tidak bisa dipakai karena sudah jadi hamparan gunungan sampah setinggi lima meteran, padahal itu sebenarnya sawah,’’ tutur dia.
Narasumber ini menjelaskan, sekitar dua tahun lalu sebetulnya ada upaya komunikasi dari pemkot untuk menyelesaikan persoalan status lahan. Pada 2024 itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mojokerto bersurat kepada pemilik tanah terkait penawaran harga untuk pembebasan lahan.
Warga menolak lantaran nilai appraisal alias estimasi harga yang disodorkan pemkot terlalu rendah. ’’Nilainya antara Rp 400-500 ribu per meter, ya kami keberatan. Kami minta duduk bareng, tidak ditentukan sepihak, karena kami selama ini juga tidak pernah menghadang atau mengganggu status lahan TPA,’’ tandasnya.
Sementara itu, Sekdakot Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo tak merespons konfirmasi yang disampaikan Jawa Pos Radar Mojokerto terkait dugaan penyerobotan tanah warga di TPA Randegan. Setali tiga uang, Plt Kepala DLH Ikromul Yasak hanya membaca pesan yang dikirim Jawa Pos Radar Mojokerto ke kontaknya. Adapun Kabid Kebersihan DLH Arif Eko Yulianto menolak berkomentar soal persoalan status lahan tersebut. ’’Konfirmasi ke Pak Kadis (kepala dinas, Red) saja,’’ ucapnya, kemarin (9/2).
Keterangan warga terkait tawaran pembelian lahan pada 2024 cocok dengan linimasa perluasan area TPA yang berlangsung di tahun tersebut. Kala itu, pemkot menambah luasan TPA dari 2,6 hektare menjadi 6,1 hektare. Penambahan luas tersebut dilakukan melalui proses ruislag alias tukar guling lahan dari milik pihak lain menjadi aset pemkot.
Pemkot mengklaim penambahan luas lahan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kapasitas penampungan sampah. Dengan rata-rata volume sampah 70-80 ton per hari, daya tampung TPA disebut masih aman hingga 2035. Rencana perluasan TPA itu juga tertuang dalam Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang RTRW Kota Mojokerto tahun 2023-2043. (adi/fen/ris)
Editor : Fendy Hermansyah