Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Studi Kelayakan Pemindahan Pusat Pemerintahan Kabupaten Mojokerto Bakal Jadi Dasar Pengajuan Anggaran

Khudori Aliandu • Kamis, 5 Februari 2026 | 09:55 WIB

SINERGITAS: Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh memberi arahan saat konsultasi publik atas rencana pemindahan pusat pemerintahan baru di yang digelar di Hotel Aston Mojokerto, kemarin (3/2).
SINERGITAS: Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh memberi arahan saat konsultasi publik atas rencana pemindahan pusat pemerintahan baru di yang digelar di Hotel Aston Mojokerto, kemarin (3/2).
KABUPATEN - Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh menegaskan, tuntasnya tahapn administratif yang sudah digulirkan, dewan mendorong agar pemda segera memenuhi sepuluh rekomendasi feasibility study (FS) pemindahan ibu kota Kabupaten Mojokerto.

’’Salah satu dari sepuluh rekomendasi itu terkait penyusunan rencana detail tata ruang (RDTR) dan rencana tata bangunan dan lingkungan (RTBL) sebagai pedoman teknis pembangunan kawasan pemerintahan baru,’’ ungkapnya, kemarin. Kemudian, penyusunan dokumen analisis dampak lingkungan (amdal) untuk mendapatkan status kelayakan lingkungan agar dapat menjamin keberlanjutan pembangunan melalui pengelolaan dan pemantauan dampak yang dihasilkan.

Berikutnya penyusunan dokumen amdal lalu lintas. Hal itu sebagai salah satu dasar izin pembangunan, mencegah, dan mengurangi kemacetan lalu lintas. ’’Termasuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan, menghemat sumber daya, dan memastikan keberlanjutan proyek melalui pengelolaan dampak lalu lintas yang lebih baik dan terencana,’’ urainya.

Selanjutnya, ada penyusunan studi kelayakan pembanguan kantor pemerintahan. Disusul penyusunan dokumen perencanaan pengadaan tanah (DPPT) untuk menyediakan kerangka perencanaan yang terstruktur. Serta memastikan kepastian hukum dan kelancaran proses pengadaan tanah. ’’Ini nanti untuk menjadi dasar pengajuan anggaran dan menghindari potensi biaya dan masalah yang tidak efisien,’’ tuturnya. Tak kalah penting, lanjut Zuroh, harus ada penyusunan naskah akademik yang sah.

Kajian itu sebagai dasar penetapan kebijakan regulatif melalui peraturan pemerintah. Dilanjutkan penyusunan dokumen masterplan lokasi ibu kota. Penyusunan dokumen perencanaan desain site plan lokasi ibu kota. Penyusunan dokumen gambar kerja atau detail engineering design (DED) pembangunan ibu kota. ’’Terakhir, perencanaan infrastruktur dasar. Meliputi jalan, drainase, energi, telekomunikasi, serta air bersih yang komprehensif dan terintegrasi dengan jaringan wilayah,’’ pungkasnya. (ori/ris)

 

 

 

Editor : Fendy Hermansyah
#ibu kota mojokerto #pusat pemerintahan baru #pindah ibu kota