Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

11 Pengelola Wisata di Kabupaten Mojokerto Diduga Ngemplang Pajak, Setiap Bulan PAD Bocor Ditaksir Mencapai Puluhan Juta

Khudori Aliandu • Kamis, 5 Februari 2026 | 06:25 WIB

 

 

PAJAK WISATA: Pemandian Air Panas Gambiran di kawasan Wanawisata, Desa Padusan, Kecamatan Pacet yang diduga menunggak pajak.
PAJAK WISATA: Pemandian Air Panas Gambiran di kawasan Wanawisata, Desa Padusan, Kecamatan Pacet yang diduga menunggak pajak.
Pemkab Panggil Pengelola, Gandeng Kejari untuk Penagihan 

KABUPATEN - Pemkab Mojokerto akhirnya memanggil dan periksa para penunggak pajak yang membuka bisnis di kawasan hutan, satu kompleks dengan Wanawisata Air Panas Padusan, Kecamatan Pacet. Itu setelah para pengelola wisata yang menjalin perjanjian kerja sama (PKS) dan pengelolaannya dilakukan sepihak oleh PT Perhutani Alam Wisata (Palawi) Risorsis tak mau melapor dan membayar pajak dalam lima bulan terakhir. 

Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Mojokerto Teguh Gunarko mengatakan, dukungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kian menguatkan pemda dalam penertiban pengemplang pajak di bumi Majapahit.

Termasuk belasan pengelola pariwisata di kawasan hutan yang berada satu kompleks dengan Wanawisata Air Panas Padusan, Kecamatan Pacet. ’’Sebagai bentuk keseriusan pemda, belakangan kami panggil para pengelola yang selama ini tidak taat pajak,’’ ungkapnya, kemarin. 

Pemanggilan yang dilakukan tim pemeriksa pajak Bapenda ini untuk mengetahui berapa omzet para pelaku bisnis di kawasan hutan tersebut. Angka tersebut nantinya menjadi dasar pemda menentukan nominal pajak yang dikenakan kepada para wajib pajak.

’’Sesuai data Bapenda ada sebelas objek pajak yang belum lapor dan bayar pajak. Ini berlangsung empat sampai lima bulan terkahir,’’ paparnya.

Lebih lanjut, Teguh menegaskan, pemeriksaan yang dilakukan secara bertahap itu nantinya akan diterbitkan surat ketetapan pajak daerah kurang bayar (SKPDKB) secara jabatan. Hingga akhirnya dilakukan penagihan. ’’Jadi, berapa omzetnya per bulan, berapa pajaknya, dalam pemeriksana ini digali,’’ tambahnya. 

Tak sekadar itu, jika tidak ada iktikad baik, pemda bakal membuka opsi menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto terlibat dalam penagihan melalui surat keputusan khusus (SKK).

Menurutnya langkah ini sebagai bentuk keseriusan pemda dalam menertibkan pengemplang pajak daerah. ’’Ke depan, kita gandeng kejaksaan untuk penagihan kepada wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakan. Kita targetkan, pemeriksaan selesai dan SKPDKB kita terbitkan,’’ tandasnya. 

Sementata itu, Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto Nurul Istiqomah menambahkan, sesuai data terdapat sebelas objek di kawasan pariwisata yang menjalin PKS dan pengelolaannya dilakukan sepihak oleh Palawi Risorsis.

Sebagian besar di antaranya mereka juga enggan membayar pajak ke daerah sejak lima bulan terakhir. Potensi pendapatan yang bocor pun disinyalir mencapai puluhan juta per bulan. ’’Jika mengacu data sebelumnya, dari sebelas objek itu ada potensi PAD sebesar Rp 60 juta per bulan,’’ ungkapnya. 

Sebelumnya, perjuangan Pemkab Mojokerto atas haknya dalam memungut pajak hiburan di kawasan hutan Kecamatan Pacet dapat dukungan Kemendagri. Lampu hijau ini tentu menjadi modal pemda melangkah lebih tegas dalam menertibkan para pengemplang pajak.

Angin segar tersebut tertuang dalam notulen berita acara saat pemda melakukan konsultasi penjelasan tentang pungutan pajak daerah pada kawasan hutan milik Perhutani di Kabupaten Mojokerto. (ori/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#wisata pacet #Pemkab Mojokerto #pad bocor #pengemplang pajak #wisata mojokerto