Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Pemindahan Pusat Pemerintahan Kabupaten Mojokerto Tunggu Lampu Hijau Dewan

Khudori Aliandu • Rabu, 4 Februari 2026 | 10:00 WIB

 

SELANGKAH LAGI: Bupati Muhammad Albarraa memberikan arahan saat konsultasi publik atas rencana pemindahan pusat pemerintahan baru di Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, yang digelar di Hotel Aston Mojo
SELANGKAH LAGI: Bupati Muhammad Albarraa memberikan arahan saat konsultasi publik atas rencana pemindahan pusat pemerintahan baru di Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, yang digelar di Hotel Aston Mojo

Konsultasi Publik Rampung, Opsi Mojosari Kian Menguat

KABUPATEN - Rencana pemindahan pusat pemerintahan Kabupaten Mojokerto yang kini berada di Kota Mojokerto ke wilayah Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, tinggal selangkah lagi. Setelah pemerintah daerah (pemda) menggelar konsultasi publik sebagai tahap admistratif terakhir, tahapannya kini berada di tangan DPRD untuk memberikan persetujuan.

’’Persiapan secara administratif sudah 100 persen. FS (feasibility study) sudah, naskah akamik juga sudah, dan hari ini kita gelar konsultasi publik. Setelah itu tinggal persetujuan dewan. Kalau persetujuan dewan oke, kita lanjut pengadaan tanah,’’ ungkap Bupati Muhammad Albarraa, kemarin (3/1). Selanjutnya, pada 2027 ditargetkan sudah mulai peletakan batu pertama pembangunan yang bakal dilakukan secara bertahap. ’’Di sisi lain, pemindahan ini sekaligus menjadi ikon daerah,’’ tambahnya.

Gus Bupati menegaskan, pemindahan pusat pemerintahan ini sebagai implementasi perintah undang-undang yang hingga kini belum terealisasi. Pemindahan ini juga hal yang baru, melainkan sudah bergulir lama dari bupati sebelum-sebelumnya. ’’Harapan besar kita dalam pemindahan pusat pemerintahan ini agar Kabupaten Mojokerto memiliki wibawa dan ruh, karena berada di tempat sendiri,’’ tuturnya.

Sehingga kondisi itu perlu dukungan semua elemen masyarakat, termasuk DPRD sebagai mitra eksekutif. Dengan demikian setiap hambatan dapat diatasi. ’’Lebih jauh, dengan pemindahan pusat pemerintahan ini, otomatis kita akan mempunyai pusat petumbuhan ekonomi baru yang diharapkan memperkuat perekonomian Kabupaten Mojokerto dari berbagai sektor,’’ jelasnya.

Menurutnya, keberadaan pusat pemerintahan kabupaten yang masih di wilayah kota menjadikan belum optimalnya potensi ekonomi. Bahkan, sekitar 70 hingga 80 persen belanja gaji ASN di lingkungan sekretariat daerah, dengan nilai sekitar Rp 30 miliar justru beredar di luar daerah.

’’Jika dihitung secara keseluruhan, potensi perputaran belanja ASN yang keluar dari wilayah Kabupaten Mojokerto diperkirakan mencapai kurang lebih Rp 500 miliar per tahun. Hal-hal seperti ini yang kemudian kita harap ke depannya, perputaran ekonomi itu bisa dirasakan masayarakat kita sendiri,’’ paparnya.

Sebagaimana hasil FS oleh akademisi dari perguruan tinggi di Surabaya ada tiga kecamatan yang masuk dalam kajian. Di antaranya Mojosari, Puri, dan Kutorejo. ’’Dari berbagai aspek Mojosari menduduki peringkat pertama dan dinilai paling kuat,’’ ujarnya.

Praktis, belakangan Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari akhirnya ditetapkan sebagai lokasi yang tengah dijajaki pemda. Pemilihan ini bakal menjadi titik penentu keseriusan Pemkab Mojokerto pemindahan yang sudah bergulir selama sembilan periode kepemimpinan atau hampir 45 tahun. Di kawasan ini setidaknya ada 4,3 hektare dari 5,1 hektare lahan yang bakal jadi fokus pembebasan pada tahap berikutnya.

Sekdakab Mojokerto Teguh Gunarko menambahkan, rencana pemindahan ini selaras dengan visi dan misi, sasaran, strategi, serta arah kebijakan pembangunan daerah Bupati Mojokerto. Hal tersebut juga sinkron dengan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Termasuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Timur. ’’Kami berharap melalui konsultasi publik ini dapat mendukung pelaksanaan pemindahan ibu kota Kabupaten Mojokerto dalam rangka meningkatkan daya saing daerah dan memperkuat perekonomian dari berbagai sektor. Termasuk, mendorong pemerataan infrastruktur dan pelayanan dasar,’’ ungkapnya.

Sebelumnya, Pemkab Mojokerto mulai melakukan tahapan pembebasan lahan. Dengan plotting anggaran Rp 90 miliar dari sebelumnya Rp 100 miliar, pemda menargetkan mampu membebaskan puluhan bidang tanah seluas 4,3 hektare di Desa Jotangan.

Sesuai data, luasan tanah warga yang harus dibebaskan sekitar 2,9 hektare atau tepatnya 20.933 meter persegi. Luasan tersebut terbagi dalam 30 bidang tanah dengan kepemilikan sebanyak 18 warga. Pemda juga dituntut untuk menyiapkan tanah pengganti TKD Jotangan seluas 2,2 hektare atau 22.429 meter persegi.  Sedangkan untuk aset pemda di kawasan tersebut mencapai 8.566 meter persegi. Sehingga total keseluruhan luasan lahan yang disiapkan pemkab untuk pusat pemerintahan baru kurang lebih 5,1 hektare atau 51.928 meter persegi. (ori/fen)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#konsultasi publik #Pemkab Mojokerto #ibu kota mojokerto #pemindahan pusat pemerintahan