Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Pemkab Mojokerto Anggarkan Pembebasan Lahan Pemindahan Pemusatan Pemerintahan Rp 90 Miliar

Khudori Aliandu • Senin, 2 Februari 2026 | 17:12 WIB

 

DIMULAI: Pemkab Mojokerto memilih Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, sebagai lokasi pusat pemerintah baru. Kini, tahapan pembebasan lahan pun dimulai.
DIMULAI: Pemkab Mojokerto memilih Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, sebagai lokasi pusat pemerintah baru. Kini, tahapan pembebasan lahan pun dimulai.
SEMENTARA itu, Pemkab Mojokerto mulai melakukan pembebasan lahan milik warga untuk pemindahan pusat pemerintahan (puspem) baru. Dengan ploting Rp 90 miliar dari sebelumnya Rp 100 miliar, pemda menargetkan mampu membebaskan puluhan bidang tanah seluas 4,3 hektare di Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari. 

Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan (DPRKP2) Kabupaten Mojokerto Bambang Purwanto mengatakan, sosialisasi kepada warga kaitannya dengan pembebasan lahan untuk calon puspem sudah dilakukan. Termasuk sosialisasi terkait tukar guling atas TKD Desa Jotangan yang turut jadi bagian puspem juga sudah dilaksanakan. 

”Saat ini, kami menunggu peta bidang dari BPN untuk memastikan dokumen kepemilikan sertifikat dengan kondisi di lapangan,” ungkapnya.

Sambil menunggu peta bidang, DPRKP2 pun tak tinggal diam. Mereka terus berjalan untuk memproses komponen lainnya. ”Kami juga urus bareng-bareng. Saat ini juga berjalan pengurusan tanah yang berstatus LSD atau lahan sawah yang dilindungi,” tambah Bambang. 

Dia menegaskan, sedianya kawasan tersebut sebagaimana tata ruang daerah, sudah berstatus kuning. Tata ruangnya diperuntukan untuk perumahan. Sehingga jika dibangun perkantoran tidak ada masalah.

”Cuma memang overlap dengan LSD. Saat ini kami juga berkoordinasi dengan kementerian untuk rekomendasi LSD,” urai mantan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Mojokerto ini. 

Setelah peta bidang diketahui, lanjut Bambang, baru memasuki tahapan penghitungan appraisal. Yakni, proses penaksiran untuk menentukan nilai wajar suatu aset milik warga yang hendak dibebaskan pemda sebagai kawasan puspem. ”Dari appraisal ini kita baru bisa mengetahui harga tanah warga berapa per meternya,” tuturnya. 

Sesuai data DPRKP2, luasan tanah warga yang harus dibebaskan sekitar 2,9 hektare atau tepatnya 20.933 meter persegi. Luasan tersebut terbagi dalam 30 bidang tanah dengan kepemilikan sebanyak 18 warga.

”18 orang ini belum termasuk tanah pengganti TKD yang masih melalui tahapan-tahapan, karena ada tim tersendiri yang menangani,” tandas Bambang. 

Menurutnya, tanah pengganti ini sebagai lahan yang ditukar guling dengan TKD milik pemerintah Desa Jotangan seluas 2,2 hektare atau 22.429 meter persegi. Sedangkan untuk aset pemda di kawasan tersebut mencapai 8.566 meter persegi.

”Total keseluruhan luasan lahan yang disiapkan pemkab untuk pusat pemerintahan baru kurang lebih 5,1 hektare atau 51.928 meter persegi. Namun, untuk luasan total fixed-nya menunggu peta bidang dari BPN,” pungkas Bambang. (ori/ris)

 

 

Editor : Fendy Hermansyah
#Pemkab Mojokerto #pemindahan pusat pemerintahan #pindah ibu kota