Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Surati Wali Kota Mojokerto, Tolak Pembukaan Toko Miras, Pemuda Muhammadiyah Minta Forkopimda Tinjau Ulang

Yulianto Adi Nugroho • Minggu, 1 Februari 2026 | 08:00 WIB

Ok/fen

Foto// adi

 

MENUAI TANGGAPAN: Toko miras Outlet 23 HWG Mojokerto di Jalan Gajah Mada nomor 85, Kota Mojokerto, terlihat dalam persiapan operasional, kemarin (31/1).
MENUAI TANGGAPAN: Toko miras Outlet 23 HWG Mojokerto di Jalan Gajah Mada nomor 85, Kota Mojokerto, terlihat dalam persiapan operasional, kemarin (31/1).
 

 

Outlet 23 HWG Mojokerto di Jalan Gajah Mada

KOTA - Pemuda Muhammadiyah Kota Mojokerto menolak pembukaan toko miras Outlet 23 HWG Mojokerto yang akan diresmikan di Jalan Gajah Mada, hari ini (1/2). Sikap keberatan itu disampaikan lewat surat resmi kepada Wali Kota Mojokerto, Ketua DPRD Kota Mojokerto, Kapolres Mojokerto Kota, dan Kepala DPMPTSP (dinas perizinan) Kota Mojokerto, kemarin (31/1).

Menurut penilaian Pemuda Muhammadiyah, masuknya jaringan retail bottleshop (minuman beralkohol) yang sudah beroperasi di berbagai daerah lain itu dinilai berpotensi bisa menimbulkan dampak negatif. ’’Kami menyatakan penolakan terhadap rencana berdirinya dan operasional toko minuman beralkohol Outlet 23 HWG di Kota Mojokerto,’’ kata Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kota Mojokerto Fajar Bima Masridho, kemarin (31/1).

Bima menyatakan, surat berisi penyataan sikap dan rekomendasi itu dibuat berdasarkan sejumlah pertimbangan. Antara lain, pola pemasaran yang dilakukan Outlet 23 HWG dinilai agresif dengan segmen sasaran kalangan anak muda. Informasi dan materi promosi rencana pembukaan toko juga beredar secara terbuka di media sosial.

Selain itu, Pemuda Muhammadiyah telah menyatakan komitmen untuk berperan aktif dalam edukasi moral serta pengawasan sosial secara konstitusional dan beretika. Pembukaan toko miras tersebut, lanjutnya, tak selaras dengan spirit Kota Mojokerto yang menjunjung tinggi nilai moral dan kearifan lokal. Keberadaan gerai dinilai berisiko membawa dampak negatif, khususnya bagi generasi muda. ’’Karena penataan ruang usaha dan aktivitas ekonomi idealnya memperhatikan kesesuaian dengan karakteristik sosial dan nilai-nilai masyarakat setempat,’’ imbuhnya.

Atas dasar itu pihaknya menyesalkan rencana peluncuran toko miras yang akan berlangsung hari ini. Terlebih pembukaan gerai kebetulan berlangsung menjelang Ramadan. ’’Meskipun momennya bukan bulan puasa, kami tetap menolak. Apalagi ini mau puasa,’’ tandas dia.

Melalui pertanyaan sikap tersebut, pihaknya mendesak pemerintah kota bertindak. Organisasi juga akan meminta audiensi guna membahas persoalan tersebut. ’’Kami berharap seluruh jajaran Forkopimda Kota Mojokerto berkenan meninjau kembali dan mengevaluasi rencana tersebut secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek sosial, pendidikan, budaya, serta aspirasi masyarakat,’’ tuturnya.

Bima menyebut, pembukaan Outlet 23 HWG di Tuban pada pekan ini juga menuai penolakan. Resistensi tersebut berujung larangan operasional dari Pemkab Tuban karena toko belum memiliki izin usaha. ’’Di Tuban juga ditolak oleh Muhammadiyah, artinya keresahan ini tidak hanya di Mojokerto,’’ ucap dia.

Hingga berita ini ditulis kemarin sore, pihak Outlet 23 HWG Mojokerto yang dihubungi melalui kontak WhatsApp dan kolom pesan media sosial belum merespons soal penolakan tersebut. Jaringan retail bottleshop ini mengklaim telah memiliki 100 lebih cabang di berbagai kota di Indonesia. Pada Januari 2026, mereka melakukan ekspansi besar-besaran di wilayah Jawa Timur. Grand opening cabang di Jalan Gajah Mada nomor 85, Kelurahan Gedongan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, bakal digelar pada 1 Februari 2026.

Sementara itu, Sekda Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo dan Kepala DPMPTSP Kota Mojokerto Fibriyanti tak membalas konfirmasi terkait rekomendasi tersebut. Tanggapan datang dari Ketua Komisi I DPRD Kota Mojokerto Enny Rahmawati yang mengaku akan mengecek status perizinan usaha toko ke DPMPTSP. ’’Saya coba cek ke perizinan, bentuk izinya apa,’’ ujarnya, kemarin (31/1). (adi/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#wali kota mojokerto #forkopimda #Toko Miras