Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto Sugeng Nuryadi mengatakan, tahapan pemilihan kades antarwaktu di sejumlah desa memang sudah digulirkan. Bahkan, ada yang sudah masuk tahap penjaringan calon kades. ’’Dari sepuluh yang hendak menggelar PAW, saat ini untuk Desa Kintelan, Kecamatan Puri, sudah dimulai, masuk tahapan pendaftaran calon’’ ungkapnya, kemarin (29/1).
Sesuai regulasi, PAW kepala desa memang diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah desa (pemdes) masing-masing. Sehingga lebih detail terkait jadwal pelaksanaan, lanjut dia, desa yang lebih mengetahui. Termasuk kapan dimulainya tahapan dan berlangsungnya pemilihan.
Hal itu termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024, Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kendati demikian, Sugeng menegaskan, pengisian pucuk pimpinan di tingkat pemdes tersebut ditargetkan tuntas pada Juni mendatang, sebagaimana jadwal tahapan yang dilaporkan desa kepada pemkab.
’’Secara garis besar, secara mandiri, PAW itu diatur oleh desa. Kami (DPMD, Red) hanya mendapatkan laporannya saja. Tetapi, jika melihat timeline yang diserahkan ke kita, paling tidak akhir Juni sudah selesai,’’ tuturnya.
Menurut Sugeng, tahapan pelaksanaan pilkades PAW dimulai dari persiapan pembentukan panitia yang terdiri dari anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD). Sedangkan proses pemilihan sepenuhnya dijalankan oleh masing-masing desa yang menggelar PAW. Mulai dari persiapan awal, pembentukan panitia, persyaratan calon, administrasi, hingga tahap pembukaan pendaftaran calon kepala desa.
’’Pendaftaran calon ini dibuka maksimal 15 hari dan bisa diperpanjang selama tujuh hari, jika tidak ada yang mendaftarkan atau hanya ada satu calon pendaftaran, akan diperpanjang tujuh hari lagi. Apabila dalam perpanjangan (pendaftaran) dua kali, masih satu calon, akhirnya kades tetap dijabat Pj,’’ paparnya.
Tahun ini, setidaknya terdapat sepuluh dari 14 desa di Kabupaten Mojokerto yang akan menggelar pilkades PAW untuk mengisi kekosongan jabatan pucuk pimpinan pemdes yang kini masih dijabat Pj (penjabat). Kekosongan jabatan tersebut disebabkan karena para kades definitif sebelumnya tersandung kasus hukum hingga meninggal dunia. ’’Yang tersandung persoalan hukum, seperti korupsi ada tiga kades. Selebihnya akibat meninggal dunia,’’ tandas Sugeng. (ori/ris)
Editor : Fendy Hermansyah