Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Jaring Satu Jukir Liar di Kota Mojokerto, Dishub Jatuhi Sanksi Pembinaan

Martda Vadetya • Jumat, 30 Januari 2026 | 07:25 WIB
DITERTIBKAN: Petugas gabungan turut menjaring satu jukir liar dalam penertiban PKL di pusat Kota Mojokerto, Kamis (29/1).
DITERTIBKAN: Petugas gabungan turut menjaring satu jukir liar dalam penertiban PKL di pusat Kota Mojokerto, Kamis (29/1).

KOTA - Penertiban di kawasan Pasar Tanjung Anyar, Kota Mojokerto, kemarin (29/1) turut melibatkan TNI, Polri, Diskopukmperindag dan Dishub Kota Mojokerto. Selain menindak PKL bandel, petugas gabungan turut menjaring juru parkir (jukir) liar di area pusat kota tersebut. 

’’Tadi (kemarin, Red) kami dapati ada satu jukir liar atau yang belum terdata di dishub,’’ ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mojokerto Mochammad Hekamarta Fanani. Satu jukir liar dijaring saat beroperasi di kawasan pertokoan Jalan Mojopahit.  

Selain tidak berseragam, pelaku tidak mengantongi karcis resmi dari pemkot. ’’Sementara ini kami masih toleransi dengan diberi sanksi pembinaan,’’ tuturnya. 

 

 

Jukir liar ini digiring ke kantor Dishub Kota Mojokerto untuk diedukasi agar memarkir di tempat yang telah ditentukan.

Berikut menarik retribusi sesuai regulasi. Terlebih, Jalan Mojopahit terkategori kawasan parkir berlangganan khusus kendaraan bernopol Kota Mojokerto.

’’Kami beri teguran dahulu. Kalau berkenan menjadi mitra kami, akan kami bina dan beri karcis resmi,’’ tandas mantan Sekretaris DKPP Kota Mojokerto ini.

 

 

Pihaknya berharap dengan cara itu potensi PAD Pemkot Mojokerto dari sektor retribusi parkir tidak menguap akibat aktivitas jukir liar. (vad/fen)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#jukir mojokerto #juru parkir #dishub kota mojokerto #jukir liar