Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Giliran PKL Pasar Tanjung Anyar Kota Mojokerto Ditertibkan

Martda Vadetya • Jumat, 30 Januari 2026 | 07:00 WIB

 

MEMBANDEL: Petugas Satpol PP membongkar bangunan lapak milik PKL dalam operasi penertiban yang digelar di Jalan Residen Pamudji kawasan Pasar Tanjung Anyar, Kota Mojokerto, kemarin (29/1).
MEMBANDEL: Petugas Satpol PP membongkar bangunan lapak milik PKL dalam operasi penertiban yang digelar di Jalan Residen Pamudji kawasan Pasar Tanjung Anyar, Kota Mojokerto, kemarin (29/1).
Satpol PP Kota Tindak 13 Pedagang di Atas Trotoar  

KOTA - Satpol PP Kota Mojokerto kembali menggelar penertiban pedagang kaki lima (PKL), kemarin (29/1). Kali ini giliran sejumlah PKL yang berjualan di atas trotoar dan bahu jalan sekitaran Pasar Tanjung Anyar disisir petugas. 

Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Ary Setiawan menuturkan, penertiban menyasar Jalan Residen Pamuji dan Jalan KH Ahmad Dahlan. Selain diminta mundur dari trotor, sejumlah PKL yang bandel ditindak dengan disegel hingga disita. Langkah ini diambil petugas karena sebelumnya para pedagang telah disosialisasi. ’’Untuk kali ini ada 13 PKL yang kami tindak, ada 13 KTP yang kami amankan,’’ jelasnya usai razia, kemarin (29/1). 

Sejumlah barang milik PKL turut disita aparat penegak perda. Mulai dari payung, termos, dua timbangan, elpiji hingga 2 rombong. Ary menegaskan, aktivitas PKL di atas trotoar dan bahu jalan mengganggu lalu lintas dan keindahan kota.

Sekaligus melanggar Pasal 64-E Perda Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Toleransi dan Tibumtranmas. ’’Dari sejumlah PKL yang kita tertibkan ini ternyata banyak juga sampah berserakan di sekelilingnya,’’ ungkapnya. 

Meski begitu, belasan PKL bandel diberi sanksi pembinaan agar tidak lagi berjualan di tempat yang dilarang. Pihaknya bakal berkoordinasi dengan Diskopukmperindag Kota Mojokerto untuk relokasi PKL.

Menurutnya, penertiban ini sekaligus untuk mengantisipasi kebocoran PAD dari banyaknya los pasar di Kota Mojokerto yang kosong. ’’Sebenarnya para pedagang sudah disediakan los di dalam pasar. Tapi, los ini tidak dimanfaatkan malah jualan di pinggir jalan dan memicu gangguan trantibum,’’ terang Ary. 

Penertiban PKL, lanjutnya, bakal dilakukan satpol PP secara bertahap dengan menyasar sejumlah lokasi lain. ’’Kami terus sosialisasikan agar para PKL berdagang dengan tidak melanggar peraturan yang ditetapkan di Kota Mojokerto,’’ tukasnya. (vad/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#pasar tanjung anyar kota mojokerto #Pemkot Mojokerto #pkl kota mojokerto #satpol pp kota mojokerto