Pj Kades Gempolkerep Farid Kurnia menegaskan, seiring terjadinya kekosongan kepala desa definitif, selaku Pj sebenarnya dirinya ingin ada masyarakat yang mencalonkan diri sebagai kepala desa melalui PAW. Hanya saja, hasil musdes pada Desember 2025 lalu, masyarakat tak memberikan restu. ’’Sebagaimana hasil musdes, masyarakat sepakat tidak ada pelaksanaan PAW, mungkin sekalian langsung saat pilkades pada tahun 2027,’’ ungkapnya, kemarin (28/1).
Oleh karena itu, lanjut Farid, kondisi itu mengharuskan kekosongan kades tetap diisi Pj sampai pelaksanaan pilkades serentak tahun depan. ’’Kalau saya pribadi sebenarnya ingin ada calon (kades PAW) tetapi bagaimana lagi, dalam musdes masyarakat belum menghendaki, dan mempercayakan saya sebagai Pj,’’ terangnya.
Menurutnya, beberapa faktor Desa Gempolkerep tidak berkenan menggelar PAW Kades, juga didasari minimnya anggaran yang dimiliki desa. Itu setelah terjadi pemangkasan DD tahun anggaran 2026 besar-besaran oleh pemerintah pusat. ’’Saat ini kondisi dana desa tinggal 30 persen (Rp 373 juta), padahal sebelumnya dapat Rp 800 juta. Jadi itu yang menjadi kendala dalam pelaksanaan PAW. Di sisi lain, masyarakat ingin pembangunan lapangan baru,’’ paparnya.
Farid telah menjabat sekitar empat bulan menjadi Pj kades. Sebelumnya ia menjabat sebagai kasi Pembangunan di Kecamatan Gedeg. ’’Sudah dua kali diisi Pj kades untuk menggantikan kades Gempolkerep yang sebenarnya meninggal dunia sekitar 1,5 tahun lalu,’’ tandasnya.
Sebelumnya, pagu DD Tahun Anggaran 2026 untuk 299 desa di Kabupaten Mojokerto yang bersumber dari pemerintah pusat mengalami penurunan drastis. Dari sebelumnya sebesar Rp 294,5 miliar, kini terjun bebas menjadi hanya Rp 100,7 miliar. Bahkan, pagu tertinggi tahun ini hanya mencapai Rp 373 juta, jauh dibandingkan tahun lalu yang sempat menembus Rp 1,7 miliar per desa. ’’Penurunan pagu DD tahun 2026 secara total lebih dari 65 persen dibandingkan 2025,’’ ungkap Kepala DPMD Kabupaten Mojokerto Sugeng Nuryadi Sugeng.
Penurunan ini merujuk pada surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Nomor S-04/PK/2025 tertanggal 29 Desember 2025 tentang Pemberitahuan Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Dari sebelumnya Rp 294,5 miliar menjadi Rp 100,7 miliar. ’’Penurunan ini otomatis berimbas pada besaran DD di seluruh desa yang tersebar di 18 kecamatan,’’ tuturnya. (ori/fen/ris)
Editor : Fendy Hermansyah