KOTA – Polemik pemutusan kontrak kerja terhadap tiga pegawai non-ASN memasuki babak baru. Kemarin (28/1), mereka menyerahkan surat pengaduan PHK ke Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota (Setdakot) Mojokerto yang menaungi urusan ketenagakerjaan. Tiga mantan tenaga honorer itu meminta dilaksanakan perundingan bipartit dan tripartit agar diperoleh surat anjuran.
Surat aduan itu dilayangkan mantan pegawai Dinas Sosial P3A Kota Mojokerto Isfan Hari serta eks pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mojokerto Noer Pendik dan Akhmad Khavid. Ketiga honorer yang menjadi penggerak Forum Perjuangan Non ASN Non Database (R4) Kota Mojokerto tersebut telah diputus kontrak mulai tahun ini.
Selain meminta surat anjuran penyelesaian perselisihan dari pengampu urusan ketenagakerjaan, ketiganya juga menuntut organisasi perangkat daerah (OPD) terkait membayar kekurangan gaji yang selama ini berada di bawah upah minimum kabupaten/kota (UMK). Surat pengaduan yang dibuat kuasa hukum ketiga honorer, Iwud Widiantoro, itu juga menyoal surat PHK terhadap Pendik dan Khavid yang ditandatangani Plt Kepala DLH Ikromul Yasak.
Menurut Iwud, kewenangan Plt hanya melaksanakan tugas rutin dan tidak boleh mengambil keputusan strategis serta perubahan status kepegawaian. ”Oleh karena itu klien kami wajib dan harus dipekerjakan kembali,” kata Iwud dalam suratnya.
Terkait Isfan yang dipecat hanya dengan dasar surat pemberitahuan PHK tanpa disertai surat keputusan, Iwud menuding Kepala Dinsos P3A Choirul Anwar telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Hingga kemarin (28/1), Yasak dan Anwar tak merespons konfirmasi terkait polemik ini.
Dihubungi terpisah, Isfan menyatakan, surat pengaduan telah diterima bagian kesra. Pihaknya dijanjikan surat balasan setelah materi aduan disampaikan untuk dipelajari Kepala Bagian Kesra Robik Subagiyo.
”Kalau tuntutan tetap tidak dipenuhi, kami akan melangkah ke gugatan di pengadilan. Untuk saya ini bukan masalah dipekerjakan lagi, tapi menegakkan keadilan dan kebenaran,” ucap Isfan yang mewakili teman-temannya menyerahkan surat aduan, kemarin (28/1). Hingga berita ini ditulis, Robik tak menjawab pertanyaan soal pengaduan tersebut.
Sebelumnya, Kepala BKPSDM Kota Mojokerto Muraji mengatakan, urusan status kepegawaian tenaga honorer berada di setiap OPD. Dirinya mengaku tak mengetahui pasti mekanisme penghentian tiga pegawai non-ASN itu. ”Monggo tanya ke OPD saja, karena perpanjangan (kontrak) ada di OPD masing-masing,” katanya selepas hearing di gedung DPRD Kota Mojokerto, 19 Desember 2025 lalu. (adi/ris)
Editor : Fendy Hermansyah